Categories: HeadlinesKubu Raya

Gelapkan Uang Perusahaan Hampir Setengah Miliar Buat Judi, Pria Pontianak Diciduk Polisi Kubu Raya

KalbarOnline, Kubu Raya –  Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Sungai Ambawang jajaran Polres Kubu Raya menangkap seorang pria berinisial HY (35 tahun) lantaran diduga menggelapkan uang senilai hampir setengah miliar di perusahaan tempatnya bekerja.

Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade mengatakan, HY ditangkap usai pihaknya menerima laporan adanya tindak pidana penggelapan uang di PT Sukadana Djaya yang berlokasi di Jalan Alianyang, Blok F3, Desa Durian, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya.

“(HY) selaku kolektor. Akibat perbuatan karyawannya, pihak dari manajemen perusahaan (PT Sukadana Djaya) melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian,” ungkap Ade, Kamis (06/07/2023) pagi.

Ade menerangkan, HY yang merupakan warga Kota Pontianak itu awalnya telah dicurigai saat pihak perusahaan melakukan audit keuangan. Di mana tercatat adanya ketidaksesuaian antara penagihan keuangan dari customer pada bulan Desember 2022 hingga bulan Mei 2023 dan sampai pada tanggal 4 Juli 2023.

“Pihak perusahaan melaporkan tindak pidana penggelapan yang dilakukan HY dengan kerugian sebesar Rp 453.086.739 (empat ratus lima puluh tiga juta delapan puluh enam ribu tujuh ratus tiga puluh sembilan rupiah),” beber Ade.

Setelah mendapat laporan itu, HY pun diamankan oleh Sat Reskrim Polsek Sungai Ambawang di rumahnya Jalan Putri Candramidi, Kelurahan Sui Bangkong, Kecamatan Pontianak Kota, beserta barang bukti 223 lembar faktur penjualan, pada Selasa (04/07/23), sekitar pukul 12.30 Wib.

“Kepada penyidik Sat Reskrim Polsek Sungai Ambawang pada saat pemeriksaan, HY mengakui perbuatannya, di mana penagihan uang kepada customer tidak disetorkan kepada kasir perusahaan, dan uang tersebut digunakan HY untuk bermain judi online dan keperluan pribadinya sehari-hari,” ungkap Ade.

Atas perbuatannya, HY dijerat Pasal 374 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan Dalam Jabatan dan atau Penggelapan. Adapun ancaman hukumannya 5 tahun penjara. (Jau)

Sumber: Humas Polres Kubu Raya/Aipda Ade.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

adminkalbaronline

Leave a Comment
Share
Published by
adminkalbaronline

Recent Posts

Sekda Alexander Apresiasi Capaian WTP ke-10 Pemkab Ketapang

KalbarOnline, Ketapang - Sekda Ketapang, Alexander Wilyo memberikan apresiasi atas penerimaan opini Wajar Tanpa Pengecualian…

3 hours ago

Sempat Diguyur Hujan, Sekda Ketapang Tutup Resmi Pekan Gawai Dayak ke-IV Kecamatan Nanga Tayap

KalbarOnline, Ketapang - Sempat diguyur hujan, Sekda Ketapang, Alexander Wilyo yang juga selaku Patih Jaga…

3 hours ago

Sukses Menambah Pelanggan, Kunci Membaiknya Kinerja PLN 2023, Terbanyak dari Golongan Rumah Tangga

KalbarOnline, Jakarta - PT PLN (Persero) sukses mencatatkan penambahan pelanggan sebanyak 3,5 juta menjadi total…

3 hours ago

Sekda Mohd Zaini Buka FGD Penyusunan Dokumen Rencana RPPLH Tahun 2024

KalbarOnline, Putussibau - Sekretaris Daerah Kapuas Hulu, Mohd Zaini membuka FGD Penyusunan Dokumen Rencana Perlindungan…

4 hours ago

Kantor BKD Kayong Utara Terbakar

KalbarOnline, Kayong Utara - Akibat korsleting listrik, Kantor Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Kayong Utara…

7 hours ago

Sopir Bus Damri Meninggal dalam Perjalanan dari Pontianak ke Pangkalanbun

KalbarOnline, Pontianak - Seorang sopir bus Damri meninggal dunia dalam perjalanan dari Pontianak menuju Pangkalanbun,…

7 hours ago