Categories: HeadlinesKubu Raya

Gelapkan Uang Perusahaan Hampir Setengah Miliar Buat Judi, Pria Pontianak Diciduk Polisi Kubu Raya

KalbarOnline, Kubu Raya –  Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Sungai Ambawang jajaran Polres Kubu Raya menangkap seorang pria berinisial HY (35 tahun) lantaran diduga menggelapkan uang senilai hampir setengah miliar di perusahaan tempatnya bekerja.

Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade mengatakan, HY ditangkap usai pihaknya menerima laporan adanya tindak pidana penggelapan uang di PT Sukadana Djaya yang berlokasi di Jalan Alianyang, Blok F3, Desa Durian, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya.

“(HY) selaku kolektor. Akibat perbuatan karyawannya, pihak dari manajemen perusahaan (PT Sukadana Djaya) melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian,” ungkap Ade, Kamis (06/07/2023) pagi.

Ade menerangkan, HY yang merupakan warga Kota Pontianak itu awalnya telah dicurigai saat pihak perusahaan melakukan audit keuangan. Di mana tercatat adanya ketidaksesuaian antara penagihan keuangan dari customer pada bulan Desember 2022 hingga bulan Mei 2023 dan sampai pada tanggal 4 Juli 2023.

“Pihak perusahaan melaporkan tindak pidana penggelapan yang dilakukan HY dengan kerugian sebesar Rp 453.086.739 (empat ratus lima puluh tiga juta delapan puluh enam ribu tujuh ratus tiga puluh sembilan rupiah),” beber Ade.

Setelah mendapat laporan itu, HY pun diamankan oleh Sat Reskrim Polsek Sungai Ambawang di rumahnya Jalan Putri Candramidi, Kelurahan Sui Bangkong, Kecamatan Pontianak Kota, beserta barang bukti 223 lembar faktur penjualan, pada Selasa (04/07/23), sekitar pukul 12.30 Wib.

“Kepada penyidik Sat Reskrim Polsek Sungai Ambawang pada saat pemeriksaan, HY mengakui perbuatannya, di mana penagihan uang kepada customer tidak disetorkan kepada kasir perusahaan, dan uang tersebut digunakan HY untuk bermain judi online dan keperluan pribadinya sehari-hari,” ungkap Ade.

Atas perbuatannya, HY dijerat Pasal 374 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan Dalam Jabatan dan atau Penggelapan. Adapun ancaman hukumannya 5 tahun penjara. (Jau)

Sumber: Humas Polres Kubu Raya/Aipda Ade.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

adminkalbaronline

Leave a Comment
Share
Published by
adminkalbaronline

Recent Posts

Wakili Bupati Ketapang, Absalon Buka Workshop Teaching Factory Politap di Asana Nevada

KalbarOnline, Ketapang - Mewakili Bupati Ketapang, Staf Ahli Bupati bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia,…

49 mins ago

Kenang Jasa Para Pahlawan, Farhan dan Forkopimda Ketapang Ziarahi Taman Makam Pahlawan Tanjungpura

KalbarOnline, Ketapang - Usai mengikuti upacara Peringatan Hari Kebangkitan Nasional, Wakil Bupati Ketapang, Farhan bersama…

51 mins ago

Pj Bupati Romi Tinjau Persiapan Operasionalisasi SPBU OSO di Kayong Utara

KalbarOnline, Kayong Utara - Penjabat (Pj) Bupati Kayong Utara, Romi Wijaya meninjau langsung persiapan operasionalisasi…

54 mins ago

Polres Kapuas Hulu Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Kecamatan Pengkadan

KalbarOnline, Putussibau - Rekonstruksi kasus pembunuhan yang menggemparkan publik Kecamatan Pengkadan, Kabupaten Kapuas Hulu berlangsung…

55 mins ago

Lewat PGD 2024, Harisson Ajak Masyarakat Lestarikan Budaya Dayak

KalbarOnline, Pontianak - Pekan Gawai Dayak (PGD) Kalimantan Barat ke-XXXVIII Tahun 2024 di Rumah Radakng…

60 mins ago

Ani Sofian Pimpin Ikrar Netralitas ASN Pemkot Pontianak di Pilkada 2024

KalbarOnline, Pontianak – Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada November mendatang, seluruh kepala perangkat daerah…

2 hours ago