Categories: Kubu Raya

Polres Kubu Raya Patroli Hotspot Karhutla dan Sosialisasikan Undang-Undang PPLH

KalbarOnline, Kubu Raya – Polres Kubu Raya melakukan patroli pada titik-titik hotspot kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di kawasan lahan Dusun Mulyorejo, Desa Limbung, Kecamatan Sungai Raya, pada Jumat (09/06/2023) siang.

Kegiatan patroli karhutla itu dipimpin oleh pimpinan lapangan Regu 4 Standby On Call Polres Kubu Raya, IPDA Muhadi, pada pukul 14.00 WIB.

Dalam pelaksanaan kegiatan patroli dan monitoring karhutla, personil regu ini melakukan sambang kepada masyarakat sekitar, petani, dan pemilik lahan. Petugas juga memberikan sosialisasi dan imbauan mengenai bahaya karhutla.

Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aipda Ade menyampaikan, salah satu pesan yang disampaikan adalah petugas yakni meminta kepada masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian flora dan fauna serta memelihara ekosistem dan lingkungan hidup, dalam upaya melindungi masyarakat.

“Terlebih (menjaga) transportasi udara dari dampak kebakaran hutan dan lahan, serta untuk mewujudkan rasa aman dan nyaman dalam kehidupan masyarakat.” ujar Ade saat dikonfirmasi di ruang kerjanya.

Polres Kubu Raya melakukan patroli hotspot karhutla di Dusun Mulyorejo, Desa Limbung, Kecamatan Sungai Raya, pada Jumat (09/06/2023) siang. (Foto: Polres Kubu Raya)

Ade mengatakan, selain itu petugas juga mensosialisasikan mengenai Undang-Undang PPLH (Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup) Nomor 32 Tahun 2009 Pasal 108, yang mengatur sanksi bagi masyarakat yang sengaja membuka lahan dengan cara membakar.

“Sanksi yang diberlakukan minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun penjara, serta denda maksimal Rp 10 miliar,” jelasnya.

Ditegaskan Ade, bahwa apabila ada pihak yang sengaja melakukan pembakaran hutan dan lahan, akan ditindak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kegiatan ini sesuai perintah dari Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat. Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk mengantisipasi terjadinya pembukaan lahan dengan cara membakar,” terangnya.

“Jangan membiarkan perbuatan salah menjadi benar, mari kita bersama mengubah kebiasaan yang salah menjadi suatu kebiasaan yang baik, sehingga tidak merugikan orang lain dan berdampak membahayakan kesehatan, lingkungan, transportasi maupun ekonomi,” tegasnya. (Jau)

Sumber: Humas Polres Kubu Raya/Aipda Ade.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

adminkalbaronline

Leave a Comment
Share
Published by
adminkalbaronline

Recent Posts

Harisson Minta OPD Perbaiki SOP dan Temuan BPK: Jangan Sampai Berulang

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat, Harisson menghadiri exit meeting pemeriksaan terinci atas…

5 hours ago

Pj Gubernur Harisson Sambangi Stan Pameran Dekranasda Kalbar di Solo

KalbarOnline, Surakarta - Setelah menyaksikan pameran mobil hias dan budaya serta kriya di kawasan Jalan…

5 hours ago

Pj Gubernur Harisson Terima Kunjungan Ketua KDEKS Banten

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat (Pj) Gubernur Provinsi Kalimantan Barat, Harisson didampingi beberapa kepala perangkat daerah…

5 hours ago

Harisson Minta Pengawasan Pangan Dilakukan Secara Konsisten dan komprehensif

KalbarOnline, Pontianak - Pj Gubernur  Kalbar, Harisson membuka Rakor Penguatan Pengawasan Ketahanan Pangan dan Promosi…

5 hours ago

Pj Gubernur Harisson Harap Pesparawi Kalbar Mampu Dulang Prestasi di Tingkat Nasional

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat, Harisson secara resmi mengukuhkan pengurus Lembaga Pengembangan…

5 hours ago

Gara-gara Sabu, Remaja di Kubu Raya Nekat Curi Kabel Listrik Milik Perusahaan

KalbarOnline, KUBU RAYA - Seorang remaja berinisial RM (22 tahun), warga Kabupaten Kubu Raya, ditangkap…

5 hours ago