Categories: Pontianak

Tersangka Pencurian Dua TKP di Kota Pontianak Berhasil Diamankan

KalbarOnline, Pontianak – Tim 1 Resmob Polda Kalbar bersama Polsek Selatan dan Jatanras Polsek Kota berhasil mengamankan tersangka pencurian dengan kekerasan yang terjadi di dua lokasi di Kota Pontianak.

Tersangka ialah Nurcholis alias Kholil. Ia melakukan aksinya di Jalan Pak Benceng dengan barang bukti yang diamankan berupa 1 unit HP Oppo A77S warna kuning dengan nomor imei: 864997061221893 dan 2 lembar uang 500 Riyal Arab Saudi.

Sementara lokasi kedua berada di Jalan Kesehatan Gang Sumber Agung dengan barang bukti yang diamankan yaitu 1 unit HP merk samsung A7 warna gold, 1 buah tas warna ungu yang berisikan surat-surat (KTP, SIM C, STNK) atas nama Alfiah dan 1 buah kacamata.

Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Raden Petit Wijaya menerangkan, adapun kronologi penangkapan dimulai dari Tim 1 Resmob Polda Kalbar yang melakukan koordinasi dan konsolidasi bersama tim Reskrim Polsek Kota dan Polsek Selatan terkait kejadian jambret di Jalan Kesehatan Gang Sumber Agung, yang mana rekaman CCTV-nya viral di media sosial.

“Dari hasil penyelidikan oleh tim, didapatlah identitas pelaku Nurcholis alias Kholil dan informasi terkait keberadaan yang bersangkutan di Jalan Karet Gang Nuansa Alam nomor 26. Kemudian tim pun melakukan penggerebekan dan berhasil menangkap tersangka di rumah tersebut,” terangnya, Minggu (28/05/2023).

Kemudian, tim pun melakukan interogasi terhadap tersangka. Dari hasil interogasi, tersangka mengakui perbuatannya yang menarik tas korban sampai putus dan korban terjatuh di Jalan Kesehatan, Gang Sumber Agung.

Selain itu, tersangka juga mengaku melakukan aksi jambret di Jalan Pak Benceng, yang mana pada sore hari menjelang Maghrib, yang bersangkutan menarik tas ibu-ibu, yang berisikan lembaran uang Riyal Arab Saudi, 1 unit HP Oppo A77S warna kuning. 

Tim pun melakukan pengembangan guna mendapat barang bukti hasil tindak pidana pencurian dan kekerasan yang masih disimpan oleh pelaku.

“Tersangka dan barang bukti diserahkan kepada Jatanras Polresta Pontianak Kota guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. Pelaku diancam dengan Pasal 365, Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan, ancaman hukuman 9 tahun penjara,” tegas Raden. (Indri)

adminkalbaronline

Leave a Comment
Share
Published by
adminkalbaronline

Recent Posts

Disperpusip Pontianak Rayakan Hari Buku Nasional dengan Lomba Bercerita Tingkat Sekolah Dasar

KalbarOnline, Pontianak – Sebanyak 40 peserta dari Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah se-Kota Pontianak meramaikan lomba bercerita…

2 hours ago

Viral! Video Perempuan Dipukuli Bertubi-tubi oleh Rekan Kerja, Kejadian Diduga di Sentap Ketapang

KalbarOnline, Ketapang - Sebuah video viral di media sosial Instagram,  yang menunjukkan seorang perempuan muda…

3 hours ago

PLN Gelar Apel Siaga Kelistrikan, Pastikan Keandalan Pelayanan KTT WWF 2024 di Bali

KalbarOnline.com – PT PLN (Persero) siap menghadirkan listrik yang andal untuk mendukung penyelenggaraan Konferensi Tingkat…

5 hours ago

Sutarmidji dan Ria Norsan Sepakat Kembali Berpasangan di Pilgub Kalbar 2024

KalbarOnline.com - Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat periode 2018-2023, Sutarmidji dan Ria Norsan sepakat…

11 hours ago

Sutarmidji dan Ria Norsan Ngopi Pagi di Aming Kenakan Kaos “Bersama Lanjutkan”

KalbarOnline.com - Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat periode 2018-2023, Sutarmidji dan Ria Norsan tertangkap…

13 hours ago

Dekranasda Kubu Raya Turut Andil Meriahkan HUT Dekranas 2024 di Kota Solo

KalbarOnline, Pontianak - Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kabupaten Kubu Raya Provinsi Kalimantan Barat turut…

17 hours ago