Categories: HeadlinesKetapang

Aksi May Day 2023, Partai Buruh dan Serikat Pekerja Ketapang Sampaikan 6 Tuntutan

KalbarOnline, Ketapang – Partai Buruh dan organisasi serikat pekerja Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) serta Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Ketapang menggelar aksi peringatan May Day atau Hari Buruh Internasional dengan melakukan pawai keliling Kota Ketapang, Senin (01/05/2023).

Sebelum menggelar orasi di depan Kantor Bupati Kabupaten Ketapang yang diterima langsung oleh Asisten Sekda Ketapang beserta jajaran dan Kepala Dinas Tenaga Kerja Ketapang, massa buruh sempat berorasi di depan gedung DPRD Ketapang. Namun karena kondisi libur sehingga tak ada satupun dari perwakilan rakyat yang dapat ditemui.

Dalam orasinya, Ketua Partai Buruh Ketapang, Syahbandi mengatakan, kalau aksi May Day yang dilakukan serentak di seluruh Indonesia ini bertujuan untuk menyampaikan 6 tuntutan dasar buruh.

“Kami meminta agar Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja di cabut. Serta Parliamentary Threshold 4 persen dan Presidential Threshold 20 persen serta minta disahkannya Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga dan tolak Undang-Undang Kesehatan, Reformasi Agraria dan Kedaulatan Pangan serta pilih presiden 2024 yang pro buruh dan kelas pekerja,” ucapnya saat orasi di depan kantor bupati Ketapang.

Syahbandi juga menyebut, kalau saat ini kesejahteraan kaum buruh masih sangat jauh dari impian. Sehingga perjuangan buruh di Ketapang masih sangat panjang.

“Makanya kita juga meminta buruh agar bersatu, karena dengan itu kita bisa kuat,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Ketapang, Nugroho Widyo Sistanto mengatakan, kalau pihaknya akan menampung semua aspirasi buruh dan siap memfasilitasi persoalan-persoalan buruh di Ketapang.

“Mewakili Pemkab Ketapang saya mengucapkan selamat hari buruh. Semoga kaum buruh dapat semakin sejahtera,” ucapnya.

Terkait tuntutan massa buruh, ia menyebut jika itu merupakan isu nasional yang akan ditampung dan disampaikan kepada pimpinan. Namun jika menyangkut tuntutan persoalan perburuhan di Ketapang, pihaknya meminta agar melaporkan ke dinas jika ada hak-hak buruh yang belum dipenuhi oleh pemberi kerja.

“Jika ada haknya yang belum terpenuhi, lapor. Ada mekanismenya yang harus diikuti oleh seluruh pihak, baik perusahaan dan buruh. Posisi pemerintah dalam hal ini berada di tengah jika ada persoalan antara buruh dan perusahaan,” jelasnya. (Adi LC)

adminkalbaronline

Leave a Comment
Share
Published by
adminkalbaronline

Recent Posts

KSDA Kalbar dan BTN Gunung Palung Tangani Kemunculan Orang Utan di Kayong Utara

KalbarOnline, Kayong Utara - Bermula dari beredarnya informasi di salah satu media sosial terkait adanya…

9 hours ago

Kadis Kesehatan Ajak Nakes Peran Aktif Turunkan AKI/AKB dan Stunting

KalbarOnline, Pontianak - Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Provinsi Kalimantan Barat, Erna Yulianti mengajak para tenaga…

9 hours ago

Pekan Gawai Dayak ke 38 Siap Digelar

KalbarOnline, Pontianak - Jelang Pelaksanaan Pekan Gawai Dayak (PKD) ke XXXVIII (38) Tahun 2024, Penjabat…

9 hours ago

Lepas Peserta Lomba HKG PKK ke-52 Tingkat Nasional, Kalbar Optimis Pasti Juara

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat, Harisson didampingi Pj Ketua Tim Penggerak PKK…

9 hours ago

Pimpin Apel Senin Pagi, Pj Sekda Zulkarnain Tekankan Soal Kedisiplinan ASN

KalbarOnline, Pontianak – Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pontianak Zulkarnain menekankan kedisiplinan Aparatur Sipil Negara…

9 hours ago

Inflasi Kota Pontianak Capai 2,77 Persen

KalbarOnline, Pontianak – Angka inflasi Kota Pontianak kini mencapai 2,77 persen. Pj Wali Kota Pontianak,…

9 hours ago