Categories: KetapangPolhum

Pastikan Hak Buruh Terpenuhi, SBSI 1992 Ketapang Buka Posko Pengaduan THR Lebaran 2023

KalbarOnline, Ketapang – Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) 1992 Kabupaten Ketapang membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) lebaran 2023 di kantor sekretariatnya di Jalan Gajah Mada, Komplek Palm Vista, Blok E nomor 34, Desa Kalinilam, Kecamatan Delta Pawan.

Tujuan didirikan posko ini adalah untuk menampung keluhan para pekerja terkait pemenuhan hak THR yang harus dibayarkan oleh perusahaan sesuai dengan regulasi yang ada.

Koordinator posko pengaduan THR , Lusminto Dewa mengungkapkan, alasan lain mendirikan kembali posko pengaduan THR 2023 karena masih banyak perusahaan yang tidak membayarkan hak pekerja secara benar.

“Dari tahun ke tahun selalu saja ada pelanggaran terkait pembayaran THR, padahal perusahan sudah tahu regulasi pemberian THR, tetapi selalu dilanggar,” kata Lusminto saat ditemui di kantornya, Rabu (12/04/2023).

Lusminto menyebut kala sejak dibuka pada senin 10 april 2023 lalu, pihaknya telah menerima beberapa pengaduan dari pekerja terkait belum dibayarkannya THR oleh perusahaan sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Selain secara offline yaitu dengan datang ke kantor. Kita juga membuka posko pengaduan online yaitu dengan nomor WhatsApp +62 813-5140-6211,” ungkapnya.

Ketua SBSI 1992 ini menjelaskan, kalau mengenai pembayaran THR ini telah diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Permenaker Nomor 6 tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan.

“Terbaru ada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor: M/2/HK.04.00/III/2023 tanggal 27 Maret 2023 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Bagi Pekerja Buruh di Perusahaan. Kita minta Pemkab Ketapang melalui dinas ketenagakerjaan juga ikut mengawasi soal ini dengan baik,” sampainya.

Lusminto juga meminta agar para pengusaha dan pihak perusahaan dapat melaksanakan aturan mengenai pemberian hak-hak terhadap pekerja itu dengan baik dan benar sehingga kedepan tidak ada lagi terjadi persoalan timbul yang dapat mengganggu iklim investasi di Ketapang.

“Kita minta juga kepada para pekerja agar tidak takut untuk melapor apabila ada hak-haknya yang tidak terpenuhi. Karena sudah saatnya para pekerja paham akan hak-haknya di tanahnya sendiri,” tandasnya. (Adi LC)

adminkalbaronline

Leave a Comment
Share
Published by
adminkalbaronline

Recent Posts

Harisson Minta OPD Perbaiki SOP dan Temuan BPK: Jangan Sampai Berulang

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat, Harisson menghadiri exit meeting pemeriksaan terinci atas…

1 hour ago

Pj Gubernur Harisson Sambangi Stan Pameran Dekranasda Kalbar di Solo

KalbarOnline, Surakarta - Setelah menyaksikan pameran mobil hias dan budaya serta kriya di kawasan Jalan…

1 hour ago

Pj Gubernur Harisson Terima Kunjungan Ketua KDEKS Banten

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat (Pj) Gubernur Provinsi Kalimantan Barat, Harisson didampingi beberapa kepala perangkat daerah…

1 hour ago

Harisson Minta Pengawasan Pangan Dilakukan Secara Konsisten dan komprehensif

KalbarOnline, Pontianak - Pj Gubernur  Kalbar, Harisson membuka Rakor Penguatan Pengawasan Ketahanan Pangan dan Promosi…

2 hours ago

Pj Gubernur Harisson Harap Pesparawi Kalbar Mampu Dulang Prestasi di Tingkat Nasional

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat, Harisson secara resmi mengukuhkan pengurus Lembaga Pengembangan…

2 hours ago

Gara-gara Sabu, Remaja di Kubu Raya Nekat Curi Kabel Listrik Milik Perusahaan

KalbarOnline, KUBU RAYA - Seorang remaja berinisial RM (22 tahun), warga Kabupaten Kubu Raya, ditangkap…

2 hours ago