Categories: KetapangPolhum

Pastikan Hak Buruh Terpenuhi, SBSI 1992 Ketapang Buka Posko Pengaduan THR Lebaran 2023

KalbarOnline, Ketapang – Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) 1992 Kabupaten Ketapang membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) lebaran 2023 di kantor sekretariatnya di Jalan Gajah Mada, Komplek Palm Vista, Blok E nomor 34, Desa Kalinilam, Kecamatan Delta Pawan.

Tujuan didirikan posko ini adalah untuk menampung keluhan para pekerja terkait pemenuhan hak THR yang harus dibayarkan oleh perusahaan sesuai dengan regulasi yang ada.

Koordinator posko pengaduan THR , Lusminto Dewa mengungkapkan, alasan lain mendirikan kembali posko pengaduan THR 2023 karena masih banyak perusahaan yang tidak membayarkan hak pekerja secara benar.

“Dari tahun ke tahun selalu saja ada pelanggaran terkait pembayaran THR, padahal perusahan sudah tahu regulasi pemberian THR, tetapi selalu dilanggar,” kata Lusminto saat ditemui di kantornya, Rabu (12/04/2023).

Lusminto menyebut kala sejak dibuka pada senin 10 april 2023 lalu, pihaknya telah menerima beberapa pengaduan dari pekerja terkait belum dibayarkannya THR oleh perusahaan sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Selain secara offline yaitu dengan datang ke kantor. Kita juga membuka posko pengaduan online yaitu dengan nomor WhatsApp +62 813-5140-6211,” ungkapnya.

Ketua SBSI 1992 ini menjelaskan, kalau mengenai pembayaran THR ini telah diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Permenaker Nomor 6 tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan.

“Terbaru ada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor: M/2/HK.04.00/III/2023 tanggal 27 Maret 2023 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Bagi Pekerja Buruh di Perusahaan. Kita minta Pemkab Ketapang melalui dinas ketenagakerjaan juga ikut mengawasi soal ini dengan baik,” sampainya.

Lusminto juga meminta agar para pengusaha dan pihak perusahaan dapat melaksanakan aturan mengenai pemberian hak-hak terhadap pekerja itu dengan baik dan benar sehingga kedepan tidak ada lagi terjadi persoalan timbul yang dapat mengganggu iklim investasi di Ketapang.

“Kita minta juga kepada para pekerja agar tidak takut untuk melapor apabila ada hak-haknya yang tidak terpenuhi. Karena sudah saatnya para pekerja paham akan hak-haknya di tanahnya sendiri,” tandasnya. (Adi LC)

adminkalbaronline

Leave a Comment
Share
Published by
adminkalbaronline

Recent Posts

Pelaku Curanmor Depan Pangkas Rambut Pontianak Utara Ditangkap Polisi

KalbarOnline, Pontianak - Satu pelaku pencurian sepeda motor di depan pangkas rambut Jalan Gusti Situt…

1 hour ago

Sujiwo Kembalikan Berkas Pendaftaran Bacabup Kubu Raya ke PDI Perjuangan

KalbarOnline, Kubu Raya - Wakil Bupati Kubu Raya periode 2019 - 2024, Sujiwo secara resmi…

1 hour ago

KalbarOnline.com bersama Puluhan Pemred se Indonesia Teken Deklarasi ICEC

KalbarOnline, Palembang - Hari Pers Internasional atau World Press Freedom Day yang jatuh setiap tgl…

2 hours ago

Unit Reskrim Polsek Pontianak Barat Ringkus Pencuri Sepeda Motor

KalbarOnline, Pontianak - Unit Reskrim Polsek Pontianak Barat mengamankan seorang laki-laki bernama Roby (25 tahun)…

4 hours ago

Nasdem Apresiasi dan Dukung Fachri Maju Calon Bupati Kubu Raya

KalbarOnline, Pontianak - Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Kalimantan Barat (Kalbar),…

11 hours ago

Hardiknas Jadi Momentum Siapkan Generasi Emas

KalbarOnline, Pontianak - Berbagai kegiatan dihelat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Barat dalam rangka…

12 hours ago