Categories: Kapuas Hulu

4 Pencuri Pupuk PT PGM KHLE Ditangkap Polsek Silat Hilir

KalbarOnline, Kapuas Hulu – Polsek Silat Hilir jajaran Polres Kapuas Hulu Polda Kalbar, berhasil mengungkapkan kasus pencurian pupuk milik perusahaan perkebunan sawit PT Persada Graha Mandiri Kebun Kapuas Hulu Estate (PT PGM KHLE) yang berlokasi di Dusun Rambutan/Salat, Desa Perigi, Kecamatan Silat Hilir, Kabupaten Kapuas Hulu.

Kapolres Kapuas Hulu, AKBP France Yohanes Siregar melalui Kapolsek Silat Hilir IPDA Widiharso mengatakan, setelah menerima laporan kasus pencurian pupuk milik PT PGM KHLE, selanjutnya personel Polsek Silat Hilir melakukan penyelidikan dan kemudian diperoleh informasi tentang keberadaan para pelaku pencurian tersebut dan mengamankannya.

“Kami berhasil mengamankan 4 pelaku yang masing-masing berinisial IS, AH, RS dan HF. Para pelaku tersebut mengakui telah melakukan pencurian pupuk di gudang milik PT PGM KHLE setelah dilakukan interogasi atau pemeriksaan,” kata IPDA Widiharso melalui keterangan persnya, Sabtu (08/04/2023).

IPDA Widiharso menjelaskan, adapun kejadian pencurian itu sendiri terjadi pada hari Senin tanggal 3 April 2023 sekira pukul 11.30 Wib. Saat itu, Riski (saksi) pergi ke gudang pupuk PT PGM KHLE untuk melakukan pengecekan atau kontrol. Setelah tiba di gudang pupuk tersebut, Riski merasa heran karena melihat tumpukan pupuk jenis borat yang sebagiannya telah hilang.

Selanjutnya, Riski pun melaporkan peristiwa tersebut kepada Manager Kebun yaitu Aris Darmadi. Dari situ, manager kebun, Kanit PAM, Riski, Fajar serta Nurrohim berangkat ke gudang pupuk tersebut untuk melakukan pengecekan kembali.

“Setelah dilakukan pengecekan ternyata benar ada pupuk jenis borat yang hilang dari dalam gudang tersebut,” kata dia.

IPDA Widiharso menjelaskan, adapun barang bukti yang berhasil diamankan, yaitu 83 (delapan puluh tiga) karung pupuk jenis borat merk Mahkota dengan berat masing-masing 25 Kg.

“Bahwa saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Silat Hilir untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Untuk keempat pelaku atau tersangka dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun,” tandas IPDA Widiharso. (Ishaq)

adminkalbaronline

Leave a Comment
Share
Published by
adminkalbaronline

Recent Posts

Pj Gubernur Harisson Ajak Masyarakat “Flexing” Wastra Kalbar

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat, Harisson mengajak masyarakat terutama anak muda untuk…

1 hour ago

Pesan Kasatpolair Kapuas Hulu di Hari Laut Sedunia: Buanglah Sampah pada Tempatnya

KalbarOnline, Putussibau - Dalam rangka memperingati Hari Laut Sedunia (World Oceans Day) yang jatuh pada…

1 hour ago

Tutup TMMD ke-120 di Ketapang, Irdam XII/Tpr Harap Kerja Sama TNI dan Pemda Terus Berlanjut

KalbarOnline, Ketapang – Irdam XII/Tpr, Brigjen TNI Febriel Buyung Sikumbang menutup secara resmi TNI Manunggal…

6 hours ago

Gerebek Rumah Pengedar Narkotika, Polsek Sandai Ringkus Dua Pelaku dan Barang Bukti Sabu

KalbarOnline, Ketapang - Dalam upaya memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya, Polsek Sandai berhasil mengungkap…

7 hours ago

Penutupan TMMD ke-120 Desa Mayak, Sekda Sebut Program Ini Banyak Membantu Masyarakat

KalbarOnline, Ketapang - Sekretaris Daerah (Sekda) Ketapang, Alexander Wilyo menghadiri upacara penutupan TNI Manunggal Membangun…

7 hours ago

WNA Tiongkok Lakukan Penambangan Ilegal, Kanwil Kalbar Tingkatkan Timpora bersama Aparat Terkait

KalbarOnline, Ketapang - Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat meminta jajaran Imigrasi kelas II…

7 hours ago