Categories: Kapuas Hulu

4 Pencuri Pupuk PT PGM KHLE Ditangkap Polsek Silat Hilir

KalbarOnline, Kapuas Hulu – Polsek Silat Hilir jajaran Polres Kapuas Hulu Polda Kalbar, berhasil mengungkapkan kasus pencurian pupuk milik perusahaan perkebunan sawit PT Persada Graha Mandiri Kebun Kapuas Hulu Estate (PT PGM KHLE) yang berlokasi di Dusun Rambutan/Salat, Desa Perigi, Kecamatan Silat Hilir, Kabupaten Kapuas Hulu.

Kapolres Kapuas Hulu, AKBP France Yohanes Siregar melalui Kapolsek Silat Hilir IPDA Widiharso mengatakan, setelah menerima laporan kasus pencurian pupuk milik PT PGM KHLE, selanjutnya personel Polsek Silat Hilir melakukan penyelidikan dan kemudian diperoleh informasi tentang keberadaan para pelaku pencurian tersebut dan mengamankannya.

“Kami berhasil mengamankan 4 pelaku yang masing-masing berinisial IS, AH, RS dan HF. Para pelaku tersebut mengakui telah melakukan pencurian pupuk di gudang milik PT PGM KHLE setelah dilakukan interogasi atau pemeriksaan,” kata IPDA Widiharso melalui keterangan persnya, Sabtu (08/04/2023).

IPDA Widiharso menjelaskan, adapun kejadian pencurian itu sendiri terjadi pada hari Senin tanggal 3 April 2023 sekira pukul 11.30 Wib. Saat itu, Riski (saksi) pergi ke gudang pupuk PT PGM KHLE untuk melakukan pengecekan atau kontrol. Setelah tiba di gudang pupuk tersebut, Riski merasa heran karena melihat tumpukan pupuk jenis borat yang sebagiannya telah hilang.

Selanjutnya, Riski pun melaporkan peristiwa tersebut kepada Manager Kebun yaitu Aris Darmadi. Dari situ, manager kebun, Kanit PAM, Riski, Fajar serta Nurrohim berangkat ke gudang pupuk tersebut untuk melakukan pengecekan kembali.

“Setelah dilakukan pengecekan ternyata benar ada pupuk jenis borat yang hilang dari dalam gudang tersebut,” kata dia.

IPDA Widiharso menjelaskan, adapun barang bukti yang berhasil diamankan, yaitu 83 (delapan puluh tiga) karung pupuk jenis borat merk Mahkota dengan berat masing-masing 25 Kg.

“Bahwa saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Silat Hilir untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Untuk keempat pelaku atau tersangka dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun,” tandas IPDA Widiharso. (Ishaq)

adminkalbaronline

Leave a Comment
Share
Published by
adminkalbaronline

Recent Posts

Link Berita Soal Laporan Korupsi ke Kejati Kalbar Mendadak Hilang, Muncul Kode 404

KalbarOnline, Pontianak - Belakangan ini publik dihebohkan dengan laporan dugaan korupsi program Bantuan Stimulan Perumahan…

9 hours ago

Pelajar SMKN 01 Sintang Jawab Tantangan Rita, Buat Mobil Listrik Dalam 30 Hari

KalbarOnline, Pontianak - Pelajar SMK Negeri 1 Sintang Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) berhasil merakit sebuah…

9 hours ago

Windy Sebut Gawai Dayak Sangat Potensial Masuk ke Kalender Event Nusantara Kemenparekraf

KalbarOnline, Pontianak - Salah satu event wisata budaya yang digelar setiap tahun di Rumah Radakng,…

11 hours ago

Gawai Dayak di Pontianak Tahun Ini Akan Ada Karnaval Air

KalbarOnline, Pontianak - Pekan Gawai Dayak ke-XXXVIII Tahun 2024 Kalimantan Barat akan digelar pada 20…

11 hours ago

Sarina, Finalis Putri Hijabfluencer Kalbar 2024 Asal Kayong Utara

KalbarOnline, Kayong Utara - Sarina (18 tahun) lahir di Desa Penjalaan, Kecamatan Simpang Hilir, Kabupaten…

19 hours ago

Hadapi Seleksi STQ dan TC, Pengurus LPTQ KKU Audiensi ke Pj Bupati Romi Wijaya

KalbarOnline, Kayong Utara - Pengurus Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) Kabupaten Kayong Utara (KKU) melakukan…

19 hours ago