Categories: PolhumPontianak

Perubahan Tarif, Retribusi Parkir Kota Pontianak Meningkat Jadi Rp 1,3 M

KalbarOnline, Pontianak – Wakil Wali Kota Pontianak, Bahasan menyampaikan jawaban Wali Kota Pontianak atas Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Kota Pontianak terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Pontianak.

Ketiga raperda itu adalah Raperda Pajak dan Retribusi Daerah, Bangunan Gedung dan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha.

Terhadap Pandangan Umum Fraksi Partai Gerindra, yang menanyakan apakah raperda tentang bangunan gedung cukup digabungkan dengan raperda tentang persetujuan bangunan gedung sebagai bagian atau bab dalam perda dimaksud atau memang ada urgensi untuk dipisahkan, Bahasan mengatakan, bahwa Perda Bangunan Gedung berisikan tentang aturan pelaksanaan pembangunan gedung di Kota Pontianak.

“Perda tentang bangunan gedung dan perda tentang retribusi persetujuan bangunan gedung merupakan suatu hal yang berbeda dan tidak dapat digabung,” ujarnya usai rapat paripurna di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Pontianak, Rabu (29/03/2023).

Sementara terkait pandangan umum Fraksi Partai Amanat Keadilan Bangsa soal kenaikan tarif baru retribusi parkir di Kota Pontianak yang berlaku sejak 1 Juni 2021 diharapkan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), dia menerangkan bahwa perolehan pendapatan dari retribusi parkir terjadi peningkatan. Di mana pada tahun 2021 tercatat sebesar Rp 1,174 miliar, tahun 2022 meningkat senilai Rp 1,301 miliar.

“Hampir seluruh tempat parkir telah disesuaikan besaran setoran retribusi yang harus dibayarkan kepada Dinas Perhubungan Kota Pontianak sesuai Perda Nomor 8 Tahun 2020,” ungkap Bahasan.

Dalam kesempatan itu, dirinya juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada sejumlah fraksi di DPRD Kota Pontianak yang telah memberikan masukan, pendapat dan saran terhadap ketiga Raperda tersebut.

“Masukan untuk segera melakukan pembahasan lebih lanjut di dalam menyusun, membuat serta menerapkan tiga buah Raperda yang diusulkan,” pungkasnya. (Jau)

adminkalbaronline

Leave a Comment
Share
Published by
adminkalbaronline

Recent Posts

Pemkot Pontianak Salurkan 41 Hewan Kurban, Salat Idul Adha Digelar di Depan Kantor Wali Kota

KalbarOnline, Pontianak – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak menyalurkan sebanyak 41 hewan kurban sapi untuk dibagikan…

2 hours ago

Pj Wako Sebut Persyaratan Lunas PBB di PPDB Sifatnya Edaran, Dilampirkan Saat Siswa Dinyatakan Diterima

KalbarOnline, Pontianak - Terkait pemberlakuan bukti lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebagai salah satu…

2 hours ago

Kapolsek Pulau Maya Beri Pembinaan Cegah Bullying di SMP Negeri 03 Pulau Karimata Kayong Utara

KalbarOnline, Kayong Utara - Kapolsek Pulau Maya Karimata, IPDA Abu Mansur beserta personel Bhabinkamtibmas  mengunjungi…

2 hours ago

Pemkot Pontianak Larang Penggunaan Kantong Plastik untuk Daging Kurban

KalbarOnline, Pontianak - Pemerintah Kota Pontianak melarang panitia kurban menggunakan kantong plastik sebagai wadah daging…

2 hours ago

Segini Biaya Pembangunan GOR Terpadu A. Yani Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Gedung Olahraga (GOR) Terpadu Ahmad Yani (A. Yani) di Kawasan Gelora Khatulistiwa…

2 hours ago

Sore Ini, GOR Terpadu A. Yani Pontianak Diresmikan

KalbarOnline, Pontianak - Gedung Olahraga (GOR) Terpadu Ahmad Yani di Kawasan Gelora Khatulistiwa Pontianak, Jalan…

4 hours ago