Categories: PolhumPontianak

Tiadakan Kegiatan Olahraga Setiap Jumat, Ini Sejumlah Penyesuaian Jam Kerja ASN Pemprov Kalbar Selama Ramadhan 1444 H

KalbarOnline, Pontianak – Dalam rangka efektivitas kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadhan 1444 Hijriyah tahun 2023, Pemprov Kalbar melakukan beberapa penyesuaian terhadap jam kerja para pegawainya.

Sekda Provinsi Kalbar, Harisson menyampaikan, bahwa penyesuaian jam kerja para ASN di lingkungan Pemprov Kalbar ini sesuai dengan Surat Edaran Gubernur Kalbar bernomor: 000.8.3/RO/ORG tentang Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadhan 1444 H.

Di mana dalam Surat Edaran Gubernur Kalbar itu disebutkan, bahwa jumlah jam kerja efektif bagi ASN adalah minimal 32,5 jam per minggu.

“Bagi perangkat daerah yang memberlakukan 5 hari kerja, mulai dari Senin sampai Kamis, maka jam kerjanya dimulai pada pukul 08.00 WIB sampai 15.00 WIB. Sementara untuk waktu istirahatnya dimulai dari pukul 12.00 WIB sampai pukul 12.30 WIB,” ujar Sekda Harisson kepada wartawan, Kamis (23/03/2023).

“Sementara untuk hari Jumat-nya, dimulai dari pukul 08.00 WIB sampai pukul 15.30 WIB, dengan waktu istirahat mulai dari pukul 11.30 WIB sampai dengan pukul 12.30 WIB,” tambahnya.

Sementara itu, bagi perangkat daerah yang memberlakukan 6 hari kerja, maka pada hari Senin sampai Kamis dan Sabtu, diberlakukan jam kerja mulai dari pukul 08.00 WIB sampai pukul 14.00 WIB, dengan waktu istirahat pada pukul 12.00 WIB sampai 12.30 WIB.

“Sementara untuk hari Jumat-nya, dimulai dari pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 14.00 WIB, dengan waktu istirahat mulai pukul 11.30 WIB sampai 12.30 WIB,” katanya.

Lebih lanjut Harisson menyampaikan, bagi perangkat daerah yang melakukan pelayanan tertentu dapat menyesuaikan jam kerjanya masing-masing.

“Untuk apel pagi setiap hari Senin tetap dilakukan–yang jam pelaksanaannya disesuaikan dengan jam kerja selama bulan Ramadhan 1444 H. Sementara untuk kegiatan olahraga yang biasa dilaksanakan setiap hari Jumat ditiadakan selama bulan Ramadhan 1444 H,” jelasnya.

“Ketentuan jam kerja ini mulai berlaku sejak hari pertama hingga berakhirnya bulan Ramadhan 1444 H,” tutup Harisson. (Jau)

adminkalbaronline

Leave a Comment
Share
Published by
adminkalbaronline

Recent Posts

Bupati Kapuas Hulu Kunker ke Hulu Gurung, Buka Layanan Kesehatan Gratis Untuk Masyarakat

KalbarOnline, Kapuas Hulu - Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan melaksanakan kunjungan kerja selama dua hari…

14 hours ago

10 Tahun Reforma Agraria Lampaui Target, Menteri AHY: On the Right Track!

KalbarOnline, Denpasar - Perjalanan reforma agraria telah mencapai 10 tahun. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala…

14 hours ago

DAK Kabupaten Kapuas Hulu 2024 Rp 89 M

KalbarOnline, Kapuas Hulu - Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan menyampaikan, bantuan Dana Alokasi Khusus (DAK)…

16 hours ago

Sekda Kapuas Hulu Hadiri Reforma  Agraria Summit 2024 di Bali

KalbarOnline, Bali - Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Hulu, Mohd Zaini menghadiri pertemuan Reforma Agraria Summit…

16 hours ago

Honda ADV 160: Pilihan Motor Petualang Tangguh dengan Mesin 160 cc

KalbarOnline - Honda ADV 160 menjadi pilihan menarik bagi para pecinta skuter di Indonesia. Dikenal…

18 hours ago

Honda PCX160: Motor Mewah dengan Performa Tangguh di Indonesia

KalbarOnline - Honda PCX160 kini hadir di Indonesia dengan pilihan mesin petrol yang menawarkan performa…

18 hours ago