Sekda Kalbar, Harisson memberikan arahan dalam Rapat Koordinasi Kebijakan Peningkatan Indeks Pembangunan Manusia Bidang Kesehatan di Kalimantan Barat, Kamis (02/03/2023), di Hotel Borneo Pontianak. (Foto: Biro Adpim For KalbarOnline.com)
KalbarOnline, Pontianak – Dalam rangka efektivitas kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadhan 1444 Hijriyah tahun 2023, Pemprov Kalbar melakukan beberapa penyesuaian terhadap jam kerja para pegawainya.
Sekda Provinsi Kalbar, Harisson menyampaikan, bahwa penyesuaian jam kerja para ASN di lingkungan Pemprov Kalbar ini sesuai dengan Surat Edaran Gubernur Kalbar bernomor: 000.8.3/RO/ORG tentang Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadhan 1444 H.
Di mana dalam Surat Edaran Gubernur Kalbar itu disebutkan, bahwa jumlah jam kerja efektif bagi ASN adalah minimal 32,5 jam per minggu.
“Bagi perangkat daerah yang memberlakukan 5 hari kerja, mulai dari Senin sampai Kamis, maka jam kerjanya dimulai pada pukul 08.00 WIB sampai 15.00 WIB. Sementara untuk waktu istirahatnya dimulai dari pukul 12.00 WIB sampai pukul 12.30 WIB,” ujar Sekda Harisson kepada wartawan, Kamis (23/03/2023).
“Sementara untuk hari Jumat-nya, dimulai dari pukul 08.00 WIB sampai pukul 15.30 WIB, dengan waktu istirahat mulai dari pukul 11.30 WIB sampai dengan pukul 12.30 WIB,” tambahnya.
Sementara itu, bagi perangkat daerah yang memberlakukan 6 hari kerja, maka pada hari Senin sampai Kamis dan Sabtu, diberlakukan jam kerja mulai dari pukul 08.00 WIB sampai pukul 14.00 WIB, dengan waktu istirahat pada pukul 12.00 WIB sampai 12.30 WIB.
“Sementara untuk hari Jumat-nya, dimulai dari pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 14.00 WIB, dengan waktu istirahat mulai pukul 11.30 WIB sampai 12.30 WIB,” katanya.
Lebih lanjut Harisson menyampaikan, bagi perangkat daerah yang melakukan pelayanan tertentu dapat menyesuaikan jam kerjanya masing-masing.
“Untuk apel pagi setiap hari Senin tetap dilakukan–yang jam pelaksanaannya disesuaikan dengan jam kerja selama bulan Ramadhan 1444 H. Sementara untuk kegiatan olahraga yang biasa dilaksanakan setiap hari Jumat ditiadakan selama bulan Ramadhan 1444 H,” jelasnya.
“Ketentuan jam kerja ini mulai berlaku sejak hari pertama hingga berakhirnya bulan Ramadhan 1444 H,” tutup Harisson. (Jau)
KalbarOnline, Kapuas Hulu - Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan melaksanakan kunjungan kerja selama dua hari…
KalbarOnline, Denpasar - Perjalanan reforma agraria telah mencapai 10 tahun. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala…
KalbarOnline, Kapuas Hulu - Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan menyampaikan, bantuan Dana Alokasi Khusus (DAK)…
KalbarOnline, Bali - Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Hulu, Mohd Zaini menghadiri pertemuan Reforma Agraria Summit…
KalbarOnline - Honda ADV 160 menjadi pilihan menarik bagi para pecinta skuter di Indonesia. Dikenal…
KalbarOnline - Honda PCX160 kini hadir di Indonesia dengan pilihan mesin petrol yang menawarkan performa…
Leave a Comment