Categories: PolhumPontianak

Tiadakan Kegiatan Olahraga Setiap Jumat, Ini Sejumlah Penyesuaian Jam Kerja ASN Pemprov Kalbar Selama Ramadhan 1444 H

KalbarOnline, Pontianak – Dalam rangka efektivitas kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadhan 1444 Hijriyah tahun 2023, Pemprov Kalbar melakukan beberapa penyesuaian terhadap jam kerja para pegawainya.

Sekda Provinsi Kalbar, Harisson menyampaikan, bahwa penyesuaian jam kerja para ASN di lingkungan Pemprov Kalbar ini sesuai dengan Surat Edaran Gubernur Kalbar bernomor: 000.8.3/RO/ORG tentang Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadhan 1444 H.

Di mana dalam Surat Edaran Gubernur Kalbar itu disebutkan, bahwa jumlah jam kerja efektif bagi ASN adalah minimal 32,5 jam per minggu.

“Bagi perangkat daerah yang memberlakukan 5 hari kerja, mulai dari Senin sampai Kamis, maka jam kerjanya dimulai pada pukul 08.00 WIB sampai 15.00 WIB. Sementara untuk waktu istirahatnya dimulai dari pukul 12.00 WIB sampai pukul 12.30 WIB,” ujar Sekda Harisson kepada wartawan, Kamis (23/03/2023).

“Sementara untuk hari Jumat-nya, dimulai dari pukul 08.00 WIB sampai pukul 15.30 WIB, dengan waktu istirahat mulai dari pukul 11.30 WIB sampai dengan pukul 12.30 WIB,” tambahnya.

Sementara itu, bagi perangkat daerah yang memberlakukan 6 hari kerja, maka pada hari Senin sampai Kamis dan Sabtu, diberlakukan jam kerja mulai dari pukul 08.00 WIB sampai pukul 14.00 WIB, dengan waktu istirahat pada pukul 12.00 WIB sampai 12.30 WIB.

“Sementara untuk hari Jumat-nya, dimulai dari pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 14.00 WIB, dengan waktu istirahat mulai pukul 11.30 WIB sampai 12.30 WIB,” katanya.

Lebih lanjut Harisson menyampaikan, bagi perangkat daerah yang melakukan pelayanan tertentu dapat menyesuaikan jam kerjanya masing-masing.

“Untuk apel pagi setiap hari Senin tetap dilakukan–yang jam pelaksanaannya disesuaikan dengan jam kerja selama bulan Ramadhan 1444 H. Sementara untuk kegiatan olahraga yang biasa dilaksanakan setiap hari Jumat ditiadakan selama bulan Ramadhan 1444 H,” jelasnya.

“Ketentuan jam kerja ini mulai berlaku sejak hari pertama hingga berakhirnya bulan Ramadhan 1444 H,” tutup Harisson. (Jau)

adminkalbaronline

Leave a Comment
Share
Published by
adminkalbaronline

Recent Posts

Bosan dengan yang Itu-itu Saja? Dokter Rahmad Siap Bawa Perubahan Lewat Pilwako Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Akbar Rahmad Putra, seorang dokter muda berusia 27 tahun menyatakan diri siap…

4 hours ago

Ani Sofian Dorong Guru Tingkatkan Kompetensi dan Profesionalisme

KalbarOnline, Pontianak - Pj Wali Kota Pontianak, Ani Sofian, menutup secara resmi kegiatan Lokakarya 7…

5 hours ago

Angka Stunting Pontianak Kembali Turun

KalbarOnline, Pontianak – Angka stunting di Kota Pontianak berhasil turun pada awal tahun 2024 menjadi…

5 hours ago

Peringatan HUT Ke 10 IKAWATI Kantor Wilayah BPN Kalimantan Barat dan Hari Kartini Sukses Digelar

KalbarOnline.com, Pontianak - Jumat, 26 April 2024, Ikatan Istri Karyawan dan Karyawati (IKAWATI) Kantor Wilayah…

9 hours ago

Menteri AHY: Saya Tidak Ikhlas jika Ada Tanah Rumah Ibadah Dirampas Mafia Tanah

KalbarOnline.com, Gowa - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY)…

9 hours ago

Peringati Hari Kartini, PLN Beri Santunan untuk 30 Muslimah Tangguh di Kalimantan Selatan

KalbarOnline, Banjarbaru - Dengan semangat memperingati Hari Kartini 2024, PT PLN (Persero) Unit Induk Penyaluran…

18 hours ago