Categories: Pontianak

Pemkot Pontianak Berlakukan Penyesuaian Jam Kerja Selama Ramadhan 1444 H

KalbarOnline, Pontianak – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak memberlakukan penyesuaian jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan suci Ramadhan 1444 Hijriyah tahun 2023.

Hal itu sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Pontianak Nomor 800/12/BKPSDM-D/2023, tanggal 21 Maret 2023 tentang jam kerja pegawai ASN pada bulan Ramadhan 1444 H di lingkungan Pemkot Pontianak.

Kepala Bagian (Kabag) Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Sekretariat Daerah Kota Pontianak, Urai Abubakar menerangkan, pada SE yang ditandatangani Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono itu dijelaskan soal ketentuan jam kerja pegawai di lingkungan Pemkot Pontianak. Di mana dalam ketentuan tersebut, jam kerja dibedakan menjadi dua, yakni diperuntukkan bagi unit kerja yang memberlakukan lima hari kerja dan enam hari kerja.

Bagi unit kerja yang berlaku lima hari kerja, hari Senin sampai Kamis, jam kerja mulai pukul 07.30 – 14.30 WIB dengan waktu istirahat pukul 12.00 – 12.30 WIB. Sedangkan jam kerja pada hari Jumat mulai pukul 07.30 – 15.00 WIB dengan waktu istirahat pukul 11.30 – 12.30 WIB.

Kabag Prokopim Pemkot Pontianak, Urai Abubakar. (Foto: Prokopim For KalbarOnline.com)

Kemudian, bagi unit kerja yang berlaku enam hari kerja, yakni hari Senin sampai dengan Sabtu, jam kerja mulai pukul 07.30 – 13.30 WIB. Perbedaan ada pada waktu istirahat khusus hari Jumat.

“Waktu istirahat Senin sampai dengan Kamis dan Sabtu waktu istirahat pukul 11.45 – 12.15 WIB, sedangkan khusus hari Jumat, waktu istirahat dimulai pukul 11.30 sampai dengan 12.30 WIB,” jalas Urai, pada Selasa (21/03/2023).

Urai menambahkan, selama bulan suci Ramadhan, kegiatan apel pagi tetap dilaksanakan setiap hari Senin. Demikian pula absensi tetap berlaku seperti hari biasa menggunakan aplikasi.

“Absen masuk dan pulang kerja dilakukan melalui aplikasi ‘Hadir’ disesuaikan dengan jam kerja yang berlaku selama bulan Ramadhan,” imbuhnya.

Dengan berlakunya ketentuan yang mengatur jam kerja selama bulan Ramadhan ini, seluruh ASN tetap memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat. Para ASN juga diharapkan tetap disiplin mematuhi jam kerja yang sudah ditetapkan. (Jau)

adminkalbaronline

Leave a Comment
Share
Published by
adminkalbaronline

Recent Posts

TP PKK Pontianak Gelar Halal Bihalal

KalbarOnline, Pontianak - Masih dalam suasana Idul Fitri, Tim Penggerak (TP) PKK Kota Pontianak menggelar…

12 hours ago

Usul Pekan Budaya LPM Jadi Agenda Tetap

KalbarOnline, Pontianak - Laskar Pemuda Melayu (LPM) Kalimantan Barat (Kalbar) bekerja sama dengan Pemerintah Kota…

12 hours ago

Ani Sofian Lantik Zulkarnain Jadi Pj Sekretaris Daerah Kota Pontianak

KalbarOnline, Pontianak – Pj Wali Kota Pontianak, Ani Sofian melantik Zulkarnain sebagai Pj Sekretaris Daerah…

12 hours ago

Dinkes Pontianak Ungkap Sejumlah Penyakit yang Berpotensi KLB Tahun Ini

KalbarOnline, Pontianak – Upaya pencegahan penyakit terus menjadi prioritas Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak melalui Dinas…

12 hours ago

Jumlah Jemaah Haji Asal Pontianak Terbanyak se-Kalbar, Termuda Berusia 20 tahun, Tertua 86 tahun

KalbarOnline, Pontianak - Jumlah jemaah haji dari Kota Pontianak mendominasi dari kabupaten/kota yang ada di…

12 hours ago

Bupati Ketapang Hadiri Acara Hari Ketiga Peresmian Balai Kepatihan Jaga Pati

KalbarOnline, Ketapang – Bupati Ketapang, Martin Rantan menghadiri acara hari ketiga peresmian Balai Kepatihan Jaga…

15 hours ago