Categories: PolhumPontianak

Pemkot Pontianak Gelar Sosialisasi Peran Jaksa Pengacara Negara ke Perangkat Daerah

KalbarOnline, Pontianak – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Pontianak menggelar sosialisasi Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, di Aula Sultan Syarif Abdurrahman (SSA), Kantor Wali Kota Pontianak Rabu (08/03/2023).

Sosialisasi tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada perangkat daerah berkaitan dengan peran jaksa sebagai pengacara negara. Di mana diketahui, kejaksaan merupakan aparatur pemerintah dalam bidang penegakan hukum yang tidak hanya mengemban tugas pidana, tetapi juga selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam bidang perdata dan tata usaha negara.

Wakil Wali Kota Pontianak, Bahasan menjelaskan, JPN dapat bertindak di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama pemerintah dalam rangka memberikan bantuan hukum, penegakan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain.

“Namun tidak semua perangkat daerah di lingkungan Pemkot Pontianak yang mengetahui peran jaksa selaku pengacara negara sehingga sosialisasi ini perlu disampaikan,” ujarnya saat membuka sosialisasi itu.

Wakil Wali Kota Pontianak, Bahasan membuka kegiatan sosialisasi tentang Peran Jaksa sebagai Pengacara Negara. (Foto: Prokopim For KalbarOnline.com)

Bahasan menambahkan, bahwa JPN berperan sebagai penasihat hukum yang memberikan pendapat hukum dan melakukan pembelaan terhadap kepentingan negara dan masyarakat.

Dalam menjalankan tugasnya selaku JPN, khususnya bidang perdata dan tata usaha negara, seyogianya dapat membantu pembangunan. Dengan demikian tidak ada pelanggaran-pelanggaran yang bertentangan dengan hukum perdata dan tata usaha negara serta dapat memberikan pemecahan masalah atas berbagai problematika yang muncul dalam proses pembangunan.

“Melalui kegiatan penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum dan tindakan hukum lain bagi instansi atau lembaga maupun masyarakat yang membutuhkan,” pungkasnya.

Dalam sosialisasi UU Nomor 11 Tahun 2021 Pasal 18 ayat 1 dan 2 diikuti oleh seluruh kepala perangkat daerah. Materi disampaikan oleh Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Pontianak, Budi Susilo. (Jau)

adminkalbaronline

Leave a Comment
Share
Published by
adminkalbaronline

Recent Posts

Danau Empangau: Permata Tersembunyi di Bunut Hilir

KalbarOnline, Kapuas Hulu - Danau Empangau, yang terletak di Kecamatan Bunut Hilir, Kabupaten Kapuas Hulu,…

4 hours ago

Mengabadikan Keindahan Alam di Bukit Penjamur: Destinasi Sunrise dan Sunset Terbaik di Kalimantan Barat

KalbarOnline, Kalimantan - Bukit Penjamur, sebuah spot menakjubkan untuk menikmati keindahan matahari terbit dan terbenam,…

5 hours ago

Bejat! Delapan Pria di Suhaid Setubuhi Gadis 15 Tahun Secara Bergiliran

KalbarOnline, Kapuas Hulu - Delapan pria di Kecamatan Suhaid, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat melakukan…

5 hours ago

Kasus Perdagangan 109 Kilogram Sisik Trenggiling Mulai Sidang

KalbarOnline, Mempawah - Pengadilan Negeri Mempawah menggelar sidang perdana perkara perdagangan sisik trenggiling sebanyak 109,54…

5 hours ago

Bapaslon Muda-Suyanto Mundur dari Jalur Perseorangan

KalbarOnline, Pontianak - Bakal pasangan calon (bapaslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat tahun 2024,…

5 hours ago

Wabup Wahyudi Minta Dinas Terkait Proaktif Wujudkan Kapuas Hulu Layak Anak

KalbarOnline, Putussibau - Wakil Bupati Kapuas Hulu, Wahyudi Hidayat membuka secara resmi rapat koordinasi kabupaten…

7 hours ago