Pemkot Pontianak Gelar Sosialisasi Peran Jaksa Pengacara Negara ke Perangkat Daerah

KalbarOnline, Pontianak – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Pontianak menggelar sosialisasi Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, di Aula Sultan Syarif Abdurrahman (SSA), Kantor Wali Kota Pontianak Rabu (08/03/2023).

Sosialisasi tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada perangkat daerah berkaitan dengan peran jaksa sebagai pengacara negara. Di mana diketahui, kejaksaan merupakan aparatur pemerintah dalam bidang penegakan hukum yang tidak hanya mengemban tugas pidana, tetapi juga selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam bidang perdata dan tata usaha negara.

Baca Juga :  Pontianak Juara Umum STQ Kalbar, Lima Peserta Wakili STQ Nasional

Wakil Wali Kota Pontianak, Bahasan menjelaskan, JPN dapat bertindak di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama pemerintah dalam rangka memberikan bantuan hukum, penegakan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain.

“Namun tidak semua perangkat daerah di lingkungan Pemkot Pontianak yang mengetahui peran jaksa selaku pengacara negara sehingga sosialisasi ini perlu disampaikan,” ujarnya saat membuka sosialisasi itu.

Wakil Wali Kota Pontianak, Bahasan membuka kegiatan sosialisasi tentang Peran Jaksa sebagai Pengacara Negara. (Foto: Prokopim For KalbarOnline.com)
Wakil Wali Kota Pontianak, Bahasan membuka kegiatan sosialisasi tentang Peran Jaksa sebagai Pengacara Negara. (Foto: Prokopim For KalbarOnline.com)

Bahasan menambahkan, bahwa JPN berperan sebagai penasihat hukum yang memberikan pendapat hukum dan melakukan pembelaan terhadap kepentingan negara dan masyarakat.

Dalam menjalankan tugasnya selaku JPN, khususnya bidang perdata dan tata usaha negara, seyogianya dapat membantu pembangunan. Dengan demikian tidak ada pelanggaran-pelanggaran yang bertentangan dengan hukum perdata dan tata usaha negara serta dapat memberikan pemecahan masalah atas berbagai problematika yang muncul dalam proses pembangunan.

Baca Juga :  Arena Permainan Anak di Pontianak Siap Beroperasi Terapkan Prokes

“Melalui kegiatan penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum dan tindakan hukum lain bagi instansi atau lembaga maupun masyarakat yang membutuhkan,” pungkasnya.

Dalam sosialisasi UU Nomor 11 Tahun 2021 Pasal 18 ayat 1 dan 2 diikuti oleh seluruh kepala perangkat daerah. Materi disampaikan oleh Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Pontianak, Budi Susilo. (Jau)

Comment