Categories: Kubu Raya

Polisi Tangkap Kawanan Pengeroyok Warga Komplek Permata Permai 2

KalbarOnline, Kubu Raya – Polsek Sungai Kakap jajaran Polres Kubu Raya berhasil mengungkap kasus penganiayaan dan pengeroyokan terhadap Firdiansyah (44 tahun) dengan menangkap empat orang terduga pelaku pada Sabtu (18/02/2023).

Firdiansyah merupakan warga Komplek Permata Permai 2, Jalan Karya Sosial, Desa Pal Sembilan, Kecamatan Sungai Kakap. Korban dikeroyok di rumahnya Komplek Permata Permai 2 nomor H28 pada tanggal 14 Februari 2023 lalu.

Atas insiden itu, keempat terduga pelaku, yakni GC Alias GG (32 tahun), GB (30 tahun), GG (25 tahun) dan GA (60 tahun) kini telah mendekam di rumah tahanan Polsek Sungai Kakap.

Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat melalui Kapolsek Sungai Kakap, AKP Dede Hasanudin memastikan, bahwa keempat pelaku itu telah ditetapkan menjadi tersangka dan segera menjalani proses hukum.

“Penyidik kami sudah menindaklanjuti kasus tersebut. Dan dari hasil pemeriksaan, keempat terduga ini telah ditetapkan sebagai tersangka, dan dalam melakukan aksinya keempat pelaku menggunakan tangan kosong,” ujarnya kepada awak media, Selasa (21/02/2023).

Dede mengungkapkan, kejadian tersebut bermula dari korban yang menengahi masalah talang air antara GC dan tetangga korban pada tanggal 14 Februari 2023 lalu jam 06.30 WIB. Namun GC tidak senang terhadap korban dan mengajak korban untuk berduel, namun oleh korban tidak ditanggapi.

“Selanjutnya GC mengancam korban dan akan memperpanjang masalah tersebut,” terang Dede.

Pada jam 18.30 WIB, keempat pelaku datang ke rumah korban. Saat itu korban baru pulang kerja. Pada saat korban bertanya maksud dan tujuan keempat pelaku datang ke rumahnya, secara tiba-tiba GC alias GG langsung mendaratkan kepalan tangan ke arah kepala korban dan di ikuti GB, GG dan GA yang mengakibatkan korban terjatuh ke tanah sehingga mendapatkan perawatan di rumah sakit.

“Akibat penganiayaan dan pengeroyokan tersebut, korban mendapatkan perawatan di rumah sakit dan mengalami luka pada bagian wajah, kepala, lutut dan siku. Dari keterangan korban, korban tidak mengenal GB, GG dan GA hanya mengenal GC alias GG,” ujar Dede.

Terkait penangkapan pelaku, Dede merincikan, kalau keempat tersangka itu diamankan di rumah mereka masing-masing pada Sabtu (18/02/23).

“GC Alias GG dan GB kami tangkap setelah dilakukan pemeriksaan di Polsek Sungai Kakap dan GG beserta GA kami tangkap di rumahnya di Gang Sekadim, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Pontianak Selatan,” ungkapnya.

Akibat perbuatannya keempat tersangka bakal dijerat dengan Pasal 170 KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama lima tahun enam bulan penjara. (Jau)

Sumber: Humas Polres Kubu Raya/Aipda Ade.

adminkalbaronline

Leave a Comment
Share
Published by
adminkalbaronline

Recent Posts

Polisi Ungkap Kasus Pencurian Toko Ikan Hias di Kubu Raya

KalbarOnline, Kubu Raya -  Polres Kubu Raya berhasil mengungkap kasus pencurian sebuah toko ikan hias…

2 hours ago

Muda Mahendrawan Terima Rekomendasi PAN Maju Pilkada Kalbar

KalbarOnline, Pontianak - Bakal Calon Gubernur Kalimantan Barat, Muda Mahendrawan mengambil surat rekomendasi dari Dewan…

4 hours ago

Kunker ke Manis Mata, Sekda Ketapang Bahas Soal Batas Wilayah Kabupaten Sukamara dan Lamandau Kalteng

KalbarOnline, Ketapang - Sekda Ketapang, Alexander Wilyo melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Kecamatan Manis Mata,…

4 hours ago

Warga Kalis Terdampak Pembangunan Pile Slab Dua Teriak Minta Tolong Bupati Kapuas Hulu

KalbarOnline, Kapuas Hulu - Beberapa bulan lalu, pernah dilakukan aksi warga Kalis pemilik lahan yang…

4 hours ago

Wujud Kepedulian KSAD, Kodim Putussibau Bagikan Ransum dan Imukal TNI Untuk Pemenuhan Gizi Prajurit

KalbarOnline, Putussibau - Staf Logistik Kodim 1206/Putussibau membagikan susu imukal dalam rangka pemenuhan gizi prajurit,…

9 hours ago

Propam Polda Kalbar Lakukan Pembinaan Etika Profesi Polri di Polres Kapuas Hulu

KalbarOnline, Putussibau - Bidang  Propam Polda Kalbar melakukan pembinaan kepada personel Polres Kapuas Hulu, terutama…

9 hours ago