KalbarOnline, Pontianak – Anak baru gede (ABG) berusia 20 tahun berinisial WR terpaksa diamankan Unit PPA Satreskrim Polresta Pontianak usai dilaporkan memperkosa gadis berusia 15 tahun, Selasa (21/02/2023).
Tak hanya sekali, Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Indra Asrianto menerangkan, perbuatan bejat WR kepada korban, sebut saja Bunga, itu sudah dilakukan sebanyak 3 kali.
“Saat dilakukan introgasi singkat, pelaku mengakui perbuatannya, di mana hal tersebut sudah tiga kali dilakukan di rumah kost yang sama, yakni pada tanggal 16 November 2022, 15 Desember 2022 dan terakhir 19 Februari 2023,” beber Indra kepada awak media, Rabu (22/02/2023).
Rumah kost yang dimaksud Indra itu berada di Jalan Dr Wahidin Kecamatan Pontianak Kota, Kota Pontianak.
KalbarOnline, Pontianak – Pj Wali Kota Pontianak, Ani Sofian mengimbau sekolah-sekolah khususnya SD dan SMP…
KalbarOnline, Pontianak - Menentukan olahraga atau aktivitas fisik untuk lanjut usia (lansia) tidak dapat disamakan…
KalbarOnline, Pontianak - Penjabat Gubernur Kalimantan Barat, Harisson mengikuti Rapat Koordinasi Perkembangan Inflasi Daerah yang…
KalbarOnline, Pontianak - Usai melaksanakan launching Program Gerakan Orang Tua Asuh (GOTA) Kalimantan Barat di…
KalbarOnline, Kubu Raya - Sebagai strategi dan upaya Provinsi Kalimantan Barat dalam menurunkan angka prevalensi…
KalbarOnline, Pontianak - Bertempat di Aula Kantor Disperindag ESDM Provinsi Kalimantan Barat, Penjabat (Pj) Ketua…
Leave a Comment