“Pelaku membawa pergi korban ke salah satu rumah kost di Jalan Dr Wahidin, kemudian pelaku memaksa korban untuk melakukan hubungan badan layaknya suami istri,” jelasnya.
Sebelumnya Indra menerangkan, kalau penangkapan WR tersebut menyusul adanya laporan dari orang tua korban yang tidak terima atas perbuatan pelaku kepada Bunga.
“Atas laporan orang tua korban, kami melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menangkap WR,” kata dia.
KalbarOnline, Landak - Kasus kematian akibat rabies kembali terjadi di Kabupaten Landak. Kali ini menewaskan…
KalbarOnline, Pontianak - Pengadilan Negeri (PN) Pontianak telah memutus perkara kasus persetubuhan dan kekerasan seksual…
KalbarOnline, Pontianak - Satu pelaku pencurian sepeda motor di depan pangkas rambut Jalan Gusti Situt…
KalbarOnline, Kubu Raya - Wakil Bupati Kubu Raya periode 2019 - 2024, Sujiwo secara resmi…
KalbarOnline, Palembang - Hari Pers Internasional atau World Press Freedom Day yang jatuh setiap tgl…
KalbarOnline, Pontianak - Unit Reskrim Polsek Pontianak Barat mengamankan seorang laki-laki bernama Roby (25 tahun)…
Leave a Comment