KalbarOnline, Sintang – Seorang pria berinisial SA (30 tahun), asal Kecamatan Ketungau Hulu, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat (Kalbar), ditangkap atas dugaan pencabulan.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Sintang, AKP Idris Bakara mengatakan, korban merupakan seorang pelajar kelas 5 Sekolah Dasar (SD) berusia 13 tahun.
“Tersangka saat ini sudah kita amankan dan dalam pemeriksaan penyidik,” kata Idris saat dihubungi, Senin (12/02/2023).
Idris menerangkan, pencabulan itu dilakukan oleh tersangka dengan modus mengajari korban membaca di sebuah barak perkebunan kelapa sawit. Tersangka sendiri kata Idris, berstatus karyawan di perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut.
“Di barak kebun itu, korban kemudian dicabuli tersangka,” ungkap Idris.
“Saat itu korban main ke rumah tersangka, lalu didekati dengan mengajari membaca. Dalam momen itu, korban pun dicabuli,” tambah Idris.
Idris menegaskan, atas perbuatannya, tersangka dijerat oleh Undang-Undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun.
“Saat ini tersangka masih kita dalami,” tutup Idris. (Jau)
KalbarOnline, Pontianak - Lutfi Al Mutahar meyakini kalau dirinyalah yang akan diusung oleh Partai Amanat…
KalbarOnline, Pontianak - Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu kembali mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari…
KalbarOnline, Kayong Utara - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar sosialisasi tahapan pemilihan kepala daerah (pilkada)…
KalbarOnline, Pontianak - Mantan Gubernur Kalbar, Sutarmidji melakukan pengembalian berkas sebagai calon Gubernur Kalbar ke…
KalbarOnline, Jakarta - Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) mengunjungi booth PT PLN (Persero) dalam…
KalbarOnline, Pontianak - Mantan Wakil Gubernur Kalbar, Ria Norsan kembali ditanya soal peluangnya kembali berpasangan…
Leave a Comment