Categories: Kubu Raya

Kapolres Kubu Raya Pimpin Investigasi Karhutla di Kecamatan Sungai Kakap

KalbarOnline, Kubu Raya – Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat turun langsung ke lokasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di lokasi Parit Tembakol, Dusun Kenanga, Desa Punggur Kecil, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, Sabtu (11/02/2023), jam 17.00 WIB.

Sebelumnya kebakaran yang terjadi pada titik koordinat -0.0171334,109.285054 itu menghanguskan kurang lebih 5 Ha dan sudah dilakukan pemadaman oleh Polsek Sungai Kakap jajaran Polres Kubu Raya, MPA (Masyarakat Peduli Api), dan warga setempat.

Setelahnya, Kapolres Kubu Raya didampingi Kapolsek Sungai Kakap, Kanit Reskrim, bhabinkamtibmas bersama MPA mendatangi lokasi tersebut untuk melakukan investigasi serta melakukan patroli api untuk mencegah kembali hidupnya lidah api.

Di lokasi kebakaran lahan gambut itu udara masih terasa panas, namun tak urung menghentikan langkah petugas untuk melakukan pendinginan, usaha keras pun dilakukan MPA bersama petugas untuk menemukan sumber air di malam itu, sedikit demi sedikit lidah api dapat didinginkan, petugas pun berharap api tidak muncul kembali.

“Kami sampai saat ini masih melakukan penyelidikan terkait motif dan pemilik terbakarnya lahan seluas 5 Hektar ini, hasil investigasi masih kami dalami,” kata Kapolres Arief melalui Kapolsek Sungai Kakap, AKP Dede Hasanudin, sekitar pukul 23.45 WIB.

Dede menyampaikan, di atas lahan yang terbakar itu akan segera dipasang plang berisikan “Perhatian Area Lahan Ini Dalam Proses Pengawasan, Telah Melanggar Peraturan Gubernur Nomor 103 Tahun 2022 Tentang Larangan Melakukan Pembakaran Hutan dan Lahan”.

“Perlu Diketahui, setiap hari petugas melakukan imbauan larangan pembakaran lahan dan hutan melalui sambang dan patroli karhutla kepada warga yang berlokasi di tempat-tempat seringnya terjadi kebakaran lahan dan hutan,” tutur Dede.

Atas kejadian ini, pihaknya pun kembali mengimbau kepada masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar, melainkan gunakan cara sesuai Pergub 103 Tahun 2020, tentang Pembukaan Lahan Pertanian Berbasis Kearifan Lokal. (Jau)

Sumber: Humas Polres Kubu Raya.

adminkalbaronline

Leave a Comment
Share
Published by
adminkalbaronline

Recent Posts

Kenali Latihan Fisik Bagi Lansia Penderita Diabetes

KalbarOnline, Pontianak - Seiring bertambahnya usia, kesehatan fisik semakin menjadi prioritas utama, terutama bagi lansia…

2 hours ago

Pontianak Masuk Nominasi 3 Besar Kota dengan TPID Terbaik se-Kalimantan

KalbarOnline, Jakarta - Kota Pontianak masuk nominasi 3 besar dengan Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID)…

2 hours ago

PWI Kalbar Resmi Daftar ke Kesbangpol

KalbarOnline, Pontianak - Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Kalimantan Barat secara resmi mendaftarkan organisasinya…

2 hours ago

Wanita Berusia 30 Tahun Ditemukan Tak Bernyawa, Diduga Sakit Asam Lambung

KalbarOnline, Pontianak - Seorang wanita berusia 30 tahun ditemukan meninggal dunia di dalam rumah yang…

3 hours ago

Viral Remaja Asik Joget di Tengah Kebakaran Pasar Sambas, Berujung Minta Maaf

KalbarOnline, Sambas - Viral di media sosial, video seorang remaja laki-laki berjoget pada saat ruko…

3 hours ago

Ada Dugaan “Penghilangan” Kesaksian dan Alat Bukti di Kasus Pelecehan oleh Oknum Polisi KKU

KalbarOnline, KKU - Pihak kepolisian menduga adanya upaya “penghilangan” keterangan saksi dan alat bukti dalam…

18 hours ago