Categories: HeadlinesKubu Raya

Kecanduan, Ponakan Gadai Dua BPKB Mobil Bibi Buat Judi Online dan Sabu

KalbarOnline, Kubu Raya – AA (23 tahun), warga Desa Mega Timur, Kabupaten Kubu Raya, terpaksa berurusan dengan pihak yang berwajib setelah ketahuan menggadaikan dua buah BPKB mobil milik bibinya sendiri.

Total uang yang dihasilkan dari menggadaikan BPKB tersebut yakni Rp 155.146.000 (seratus lima puluh lima juta seratus empat puluh enam ribu rupiah). Di mana hasil dari uang itu dihabiskan AA untuk bermain judi online dan membeli Narkoba jenis sabu.

AA ditangkap tanpa perlawanan oleh petugas Polsek Sungai Ambawang di rumah korban yang berlokasi di Dusun Mega Jaya, Desa Mega Timur, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, pada Jumat (27/01/2023), sekitar jam 11.30 WIB.

“Saat ini AA sudah kami amankan di Polsek Sungai Ambawang untuk penyelidikan lebih lanjut,” ungkap Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat melalui Kapolsek Sungai Ambawang, IPDA Surya Boy Michael Sihaloho, Selasa (31/01/2023).

IPDA Surya yang diwawancarai di ruang kerjanya itu menerangkan, bahasa terduga AA secara diam-diam telah mengambil dua buah dokumen BPKB kendaraan Mobil Daihatsu Xenia dan Kendaraan Mobil Pickup Mitsubishi yang berada di lemari kitchen set di dapur rumah korban.

“Dan perbuatan itu diakui oleh AA, sambungnya.

Selanjutnya IPDA Surya mengatakan, berdasarkan keterangan AA sendiri, bahwa dua buah dokumen BPKB itu digadaikannya di dua tempat, yakni di Mandiri Finance dan Sinarmas dengan nilai total gadai Rp 155.146.000.

“Uang sebesar itu ludes digunakan AA untuk bermain judi online dan membeli Narkoba jenis sabu, dan sampai saat ini kami masih mendalami kasus tersebut,” jelasnya.

IPDA Surya pun menerangkan, kalau kejadian itu bermula pada Minggu tanggal 15 Januari 2023, ketika korban hendak mengambil kedua BPKB miliknya di dalam lemari kitchen set yang berada di dapur rumah korban. Korban lantas kaget, karena ternyata BPKB itu sudah tidak ada.

Dari situ, lanjut IPDA Surya, korban lalu menghubungi AA yang merupakan keponakan korban dan tinggal satu rumah dengan korban melalui telepon seluler, namun berkali-kali dihubungi tidak dijawab oleh AA.

“Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sungai Ambawang untuk ditindak lanjuti, akibat peristiwa tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 177 juta,” katanya.

“Terhadap tersangka AA terancam Pasal 362 KUHPidana dengan maksimal kurungan 5 tahun penjara,” tuntas IPDA Surya. (Jau)

Sumber: Humas Polres Kubu Raya/Aipda Ade.

adminkalbaronline

Leave a Comment
Share
Published by
adminkalbaronline

Recent Posts

Lutfi Al Mutahar Optimis Jadi Calon yang Diusung PAN di Pilwako Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Lutfi Al Mutahar meyakini kalau dirinyalah yang akan diusung oleh Partai Amanat…

12 hours ago

Pemkab Kapuas Hulu Raih WTP ke 7 dari BPK RI Perwakilan Kalbar

KalbarOnline, Pontianak - Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu kembali mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari…

13 hours ago

Sinergi Semua Elemen, KPU Kayong Utara Sosialisasi Tahapan Pilkada 2024

KalbarOnline, Kayong Utara - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar sosialisasi tahapan pemilihan kepala daerah (pilkada)…

13 hours ago

Kembalikan Berkas Pencalonan, Sutarmidji Harap Nasdem Bisa Seperti di Periode Lalu

KalbarOnline, Pontianak - Mantan Gubernur Kalbar, Sutarmidji melakukan pengembalian berkas sebagai calon Gubernur Kalbar ke…

13 hours ago

Di PEVS 2024, Dirut PLN Paparkan ke Presiden Jokowi Soal Kesiapan Ekosistem Kendaraan Listrik Tanah Air

KalbarOnline, Jakarta - Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) mengunjungi booth PT PLN (Persero) dalam…

13 hours ago

Ditanya Peluang Kembali Berpasangan dengan Sutarmidji, Norsan Bantah Abu-abu

KalbarOnline, Pontianak - Mantan Wakil Gubernur Kalbar, Ria Norsan kembali ditanya soal peluangnya kembali berpasangan…

14 hours ago