Categories: HeadlinesKubu Raya

Kecanduan, Ponakan Gadai Dua BPKB Mobil Bibi Buat Judi Online dan Sabu

KalbarOnline, Kubu Raya – AA (23 tahun), warga Desa Mega Timur, Kabupaten Kubu Raya, terpaksa berurusan dengan pihak yang berwajib setelah ketahuan menggadaikan dua buah BPKB mobil milik bibinya sendiri.

Total uang yang dihasilkan dari menggadaikan BPKB tersebut yakni Rp 155.146.000 (seratus lima puluh lima juta seratus empat puluh enam ribu rupiah). Di mana hasil dari uang itu dihabiskan AA untuk bermain judi online dan membeli Narkoba jenis sabu.

AA ditangkap tanpa perlawanan oleh petugas Polsek Sungai Ambawang di rumah korban yang berlokasi di Dusun Mega Jaya, Desa Mega Timur, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, pada Jumat (27/01/2023), sekitar jam 11.30 WIB.

“Saat ini AA sudah kami amankan di Polsek Sungai Ambawang untuk penyelidikan lebih lanjut,” ungkap Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat melalui Kapolsek Sungai Ambawang, IPDA Surya Boy Michael Sihaloho, Selasa (31/01/2023).

IPDA Surya yang diwawancarai di ruang kerjanya itu menerangkan, bahasa terduga AA secara diam-diam telah mengambil dua buah dokumen BPKB kendaraan Mobil Daihatsu Xenia dan Kendaraan Mobil Pickup Mitsubishi yang berada di lemari kitchen set di dapur rumah korban.

“Dan perbuatan itu diakui oleh AA, sambungnya.

Selanjutnya IPDA Surya mengatakan, berdasarkan keterangan AA sendiri, bahwa dua buah dokumen BPKB itu digadaikannya di dua tempat, yakni di Mandiri Finance dan Sinarmas dengan nilai total gadai Rp 155.146.000.

“Uang sebesar itu ludes digunakan AA untuk bermain judi online dan membeli Narkoba jenis sabu, dan sampai saat ini kami masih mendalami kasus tersebut,” jelasnya.

IPDA Surya pun menerangkan, kalau kejadian itu bermula pada Minggu tanggal 15 Januari 2023, ketika korban hendak mengambil kedua BPKB miliknya di dalam lemari kitchen set yang berada di dapur rumah korban. Korban lantas kaget, karena ternyata BPKB itu sudah tidak ada.

Dari situ, lanjut IPDA Surya, korban lalu menghubungi AA yang merupakan keponakan korban dan tinggal satu rumah dengan korban melalui telepon seluler, namun berkali-kali dihubungi tidak dijawab oleh AA.

“Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sungai Ambawang untuk ditindak lanjuti, akibat peristiwa tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 177 juta,” katanya.

“Terhadap tersangka AA terancam Pasal 362 KUHPidana dengan maksimal kurungan 5 tahun penjara,” tuntas IPDA Surya. (Jau)

Sumber: Humas Polres Kubu Raya/Aipda Ade.

adminkalbaronline

Leave a Comment
Share
Published by
adminkalbaronline

Recent Posts

Koalisi Masyarakat Sipil Minta Polda Kalbar Berantas Judi Mesin di Ketapang

KalbarOnline, Ketapang - Koalisi masyarakat sipil Ketapang anti maksiat meminta Polda Kalbar untuk turun tangan…

10 hours ago

Aktivitas Judi Mesin Jackpot Resahkan Warga Ketapang

KalbarOnline, Ketapang - Lokasi diduga tempat perjudian di Kabupaten Ketapang menjamur bak musim penghujan. Saat…

10 hours ago

Pimpin Apel Senin Pagi, Syamsul Islami Sampaikan Beberapa Arahan

KalbarOnline, Ketapang - Plh Sekda yang juga Asisten Sekda bidang Ekbang Pemkab Ketapang, Syamsul Islami…

10 hours ago

Kompak, Bupati Dan Wakil Bupati Hadiri Syukuran Pindah Kantor BKPSDM Ketapang

KalbarOnline, Ketapang - Bupati Ketapang, Martin Rantan bersama wakilnya Farhan, kompak menghadiri ramah tamah dan…

10 hours ago

Pj Bupati Romi Wijaya Sampaikan Capaian Nilai MCP Kayong Utara 2023

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat Bupati Kayong Utara, Romi Wijaya menyampaikan bahwa pencapaian nilai Monitoring Center…

13 hours ago

Berkedok Cafe, Warga Kedamin Hulu Tolak dan Minta Cabut Izin THM

KalbarOnline, Putussibau - Warga di RT 015/RW 005 Kedamin Hulu, Kelurahan Kedamin Hulu, Kecamatan Putussibau…

13 hours ago