KalbarOnline, Pontianak – Mul (33 tahun), seorang warga Kelurahan Siantan Tengah, Kecamatan Pontianak Utara, ditangkap anggota Unit Reskrim Polsekta Pontianak Utara, pada Senin (09/01/2023), sekitar pukul 14.00 WIB.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Indra Asrianto yang dikonfirmasi membenarkan hal itu, bahwa penangkapan Mul tersebut lantaran yang bersangkutan diduga menjadi bandar judi togel.
Penangkapan terhadap Mul, lanjut dia, pun berawal dari informasi yang masuk kepada pihaknya, kemudian dilakukan penyelidikan.
“Mul kita tangkap di Komplek Terminal Siantan, dengan barang bukti rekapan nomor togel pada handphone-nya dan uang pemasangan togel Rp 456 ribu,” kata Indra, Kamis (12/01/2023).
Disampaikan Indra, saat dilakukan penangkapan, Mul sedang merekap pemasangan judi togel. Pelaku ditangkap dan kemudian diamankan ke Polsekta Pontianak Utara.
“Pelaku kita jerat dengan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” terangnya. (Jau)
KalbarOnline, Putussibau - Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan bertindak sebagai inspektur upacara pada peringatan HUT…
KalbarOnline, Ketapang - Menggunakan pakaian adat nusantara, Staf Ahli Bupati bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik…
KalbarOnline, Ketapang - Mewakili Bupati Ketapang, Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Dharma…
KalbarOnline, Vietnam - Berkekuatan 50 personel, kontingen Indonesia beratribut kemeja batik biru yang dikombinasikan dengan…
KalbarOnline, Sanggau - Kalimantan Barat terkenal dengan keindahan alamnya yang memukau. Salah satu destinasi yang…
KalbarOnline, Pontianak - Mengaku mendapat bisikan gaib, Syarif Muhammad Ikhsan (39 tahun) nekat terjun ke…
Leave a Comment