KalbarOnline, Kapuas Hulu – Wakil Bupati Kapuas Hulu, Wahyudi Hidayat menghadiri pemberian Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pelaku usaha mikro/kecil perseorangan di wilayah Kecamatan Hulu Gurung, Kamis (15/12/2022).
Dalam kesempatan tersebut Wahyudi Hidayat menyampaikan, bahwa pemerintah melalui Kementerian Investasi/BKPM terus berupaya untuk melakukan langkah cepat dalam proses pemulihan penguatan ekonomi, dengan percepatan sektor usaha mikro/kecil.
“Salah satu upaya yang dilakukan adalah membuka ruang seluas-luasnya kepada bisa para pelaku usaha untuk dan mendaftarkan usahanya, agar memperoleh nomor induk berusaha sebagai identitas dan legalitas usahanya,” jelasnya.
Wakil Bupati Kapuas Hulu juga menyampaikan, sistem perizinan yang dirancang secara online oleh pemerintah pusat ini, selain memudahkan bagi pelaku usaha untuk mengurus perizinannya, juga dimaksudkan pemerintah dalam memperoleh data perkembangan dan pertumbuhan ekonomi, baik secara nasional, regional maupun lokal.
“Usaha untuk mengurus perizinan usahanya secara mandiri melalui sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau sering disebut online single submission (OSS),” katanya. (Ishaq)
KalbarOnline, Putussibau - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kapuas Hulu baru saja menggelar rapat pleno…
KalbarOnline, Pontianak - Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Kalimantan Barat mencatat ada 1.561 kasus Gigitan Hewan…
KalbarOnline, Putussibau - Majelis hakim PTUN Pontianak mengabulkan permohonan perkara atas nama Floradarosari yang merasa…
KalbarOnline, Kuhu Raya - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kubu Raya telah menetapkan 45 nama…
KalbarOnline, Pontianak - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pontianak telah menetapkan 45 nama Anggota Dewan…
KalbarOnline, Pontianak - Peringatan 17 Agustus 2024 bakal menjadi momentum Hari Ulang Tahun (HUT) Republik…
Leave a Comment