Categories: HeadlinesPontianak

Kejari Ungkap Dugaan Korupsi di Tubuh Pemkot Pontianak, Tahan 2 Tersangka

KalbarOnline, Pontianak – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak mengungkap kasus dugaan korupsi yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak dengan menahan sedikitnya 2 tersangka.

Melalui keterangan pers yang dibagikan kepada wartawan, Kamis (08/12/2022), kedua tersangka tersebut dinyatakan diduga terlibat pada kasus Pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah Lindi TPA Sampah pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Pontianak tahun anggaran 2020.

“Penahanan tersangka ini dilakukan setelah sebelumnya dilakukan pemeriksaan secara intensif terhadap saksi-saksi, pemeriksaan dokumen-dokumen terkait pekerjaan, pemeriksaan oleh ahli teknis di lapangan, sehingga diketahui pihak-pihak yang harus mempertanggungjawabkan perbuatan ini,” terang Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pontianak, Wahyudi S.

Ia merincikan, kedua tersangka tersebut, pertama berinisial YTA, selaku pelaksana pekerjaan tersebut. YTA dilakukan penyidikan dan ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan dari Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak nomor: Print – 02/O.1.10/Fd.2/02/2022 tanggal 22 Februari 2022 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-06/0.1.10/Fd.2/12/2022 tanggal 1 Desember 2022.

Pers release penahanan 2 tersangka oleh Kejari Pontianak terhadap kasus dugaan korupsi Pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah Lindi TPA Sampah pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Pontianak tahun anggaran 2020. (Foto: Jauhari)

Kemudian tersangka kedua berinisial YF, selaku konsultan pengawas pekerjaan. YF dilakukan penyidikan dan ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan dari Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak nomor: Print – 11/O.1.10/Fd.2/02/2022 tanggal 1  Desember 2022 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-07/0.1.10/Fd.2/12/2022 tanggal 1 Desember 2022.

Lebih lanjut Kajari Wahyudi menjelaskan, bahwa perkara tindak pidana korupsi ini terjadi pada tahun anggaran 2020 terkait pekerjaan Pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah Lindi pada TPA Sampah pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Pontianak dengan nilai kontrak pekerjaan semula Rp 3.925.260.213,62 yang selanjutnya di addendum menjadi Rp 3.990.411.013,62.

“Sampai dengan berakhirnya kontrak per Desember 2020, mesin reaktor pengolahan air limbah Industri tidak berfungsi,” kata Kajati Wahyudi.

Rak hanya itu, lanjutnya, dalam pembangunan Pekerjaan Instalasi Pengolahan Air Limbah LINDI tersebut, volume pekerjaan tidak dilaksanakan sesuai RAB, namun dilaporkan telah sesuai dengan RAB untuk mendapatkan pembayaran 100 persen.

“Sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1.015.056.093 (satu miliar lima belas juta lima puluh enam ribu sembilan puluh tiga Rupiah),” pungkasnya. (Jau)

adminkalbaronline

Leave a Comment
Share
Published by
adminkalbaronline

Recent Posts

Lutfi Al Mutahar Optimis Jadi Calon yang Diusung PAN di Pilwako Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Lutfi Al Mutahar meyakini kalau dirinyalah yang akan diusung oleh Partai Amanat…

3 hours ago

Pemkab Kapuas Hulu Raih WTP ke 7 dari BPK RI Perwakilan Kalbar

KalbarOnline, Pontianak - Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu kembali mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari…

3 hours ago

Sinergi Semua Elemen, KPU Kayong Utara Sosialisasi Tahapan Pilkada 2024

KalbarOnline, Kayong Utara - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar sosialisasi tahapan pemilihan kepala daerah (pilkada)…

3 hours ago

Kembalikan Berkas Pencalonan, Sutarmidji Harap Nasdem Bisa Seperti di Periode Lalu

KalbarOnline, Pontianak - Mantan Gubernur Kalbar, Sutarmidji melakukan pengembalian berkas sebagai calon Gubernur Kalbar ke…

3 hours ago

Di PEVS 2024, Dirut PLN Paparkan ke Presiden Jokowi Soal Kesiapan Ekosistem Kendaraan Listrik Tanah Air

KalbarOnline, Jakarta - Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) mengunjungi booth PT PLN (Persero) dalam…

3 hours ago

Ditanya Peluang Kembali Berpasangan dengan Sutarmidji, Norsan Bantah Abu-abu

KalbarOnline, Pontianak - Mantan Wakil Gubernur Kalbar, Ria Norsan kembali ditanya soal peluangnya kembali berpasangan…

4 hours ago