Categories: Kapuas Hulu

Bupati Kapuas Hulu Ingatkan Perangkat Desa Kelola Dana Sesuai Permendagri Nomor 114 Tahun 2014

KalbarOnline, Kapuas Hulu – Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan membuka kegiatan Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa dalam Penyelenggaraan Pemerintah Desa, di Rumah Melayu Kapuas Hulu, Jalan Budaya, Kecamatan Putussibau Selatan, Selasa (06/12/2022).

Bupati dalam arahannya mengingatkan agar perangkat desa bahwa dalam pengelolaan dana desa harus sesuai dengan pedoman pembangunan desa, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa.

“Dengan melibatkan Badan Permusyawaratan Desa dan unsur masyarakat secara partisipatif guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya desa dalam rangka mencapai tujuan pembangunan desa,” tetangnya.

Lebih lanjut disamaikan Fransiskus, di Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 Pasal 4 menyebutkan bahwa,  perencanaan pembangunan desa disusun secara berjangka yang meliputi rencana pembangunan jangka menengah desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun dan rencana pembangunan tahunan desa atau yang disebut rencana kerja pemerintahan desa merupakan penjabaran dari RPJM Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.

“Rencana pembangunan jangka menengah desa dan rencana kerja pemerintahan desa sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditetapkan dengan peraturan desa demi terwujudnya pembangunan desa yang efektif dan efisien,” paparnya.

Selanjutnya, dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 75 disebutkan, kepala desa adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa, serta dalam melaksanakan kekuasaan, kepala desa menguasakan sebagian kekuasaannya kepada perangkat desa.

“Artinya aparatur desa dengan segenap tugas dan tanggung jawab itu harus mampu melaksanakan tugas mengelola dana desa dengan baik dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” ungkap Fransiskus.

Untuk itu, kata sambungnya lagi, mengelola dana dengan jumlah yang besar dibutuhkan pula kemampuan dan pengetahuan yang luas dari aparatur desa mengenai administrasi desa.

“Terutama dari segi kemampuan penyusunan perencanaan dan pengelolaan desa,” pungkasnya. (Ishaq)

adminkalbaronline

Leave a Comment
Share
Published by
adminkalbaronline

Recent Posts

Bejat! Delapan Pria di Suhaid Setubuhi Gadis 15 Tahun Secara Bergiliran

KalbarOnline, Kapuas Hulu - Delapan pria di Kecamatan Suhaid, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat melakukan…

46 mins ago

Dekranasda Kapuas Hulu Juara Harapan 2 Parade Mobil Hias Tingkat Nasional

KalbarOnline, Solo - Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan bersama Ketua Dekranasda Kapuas Hulu, Angeline Fremalco…

2 hours ago

Mobil Hias Replika Tanjak Motif Corak Insang Pikat Warga Solo

KalbarOnline, Solo – Iringan mobil hias menampilkan replika Tanjak bermotif Corak Insang khas Melayu Pontianak…

2 hours ago

Sebelum atau Sesudah Makan? Begini Aturan Minum Obat Maag yang Benar

KalbarOnline, Pontianak – Salah satu petugas medis di RSUD Sultan Syarif Mohamad Alkadrie (SSMA) Kota…

2 hours ago

Kalbar Tampilkan Live Musik Sape di Parade Mobil Hias Kriya Kota Solo

KalbarOnline, Solo - Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) menjadi salah satu peserta yang cukup banyak menyita…

2 hours ago

Danau Empangau: Permata Tersembunyi di Bunut Hilir

KalbarOnline, Kapuas Hulu - Danau Empangau, yang terletak di Kecamatan Bunut Hilir, Kabupaten Kapuas Hulu,…

13 hours ago