Categories: EkonomiKetapang

Kadin Apresiasi UMK Ketapang 2023 Rp 3.085.615, Apindo: Kita Sepakat Tapi Tak Sependapat

KalbarOnline, Ketapang – Dewan Pengupahan Kabupaten Ketapang yang terdiri dari unsur pemerintah, pakar, pengusaha dan serikat pekerja menggelar sidang pleno penetapan upah minimum kabupaten di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinakertrans) Kabupaten Ketapang, Selasa (29/11/2022) pagi.

Hasilnya, setelah dilakukan voting oleh seluruh anghota Dewan Pengupahan, Upah Minimum Kabupaten (UMK) Ketapang tahun 2023 naik sebesar Rp 209.363 atau 7,28 persen menjadi Rp 3.085.615 perbulan dari Rp 2.876.252 pada tahun sebelumnya.

Angka itu merupakan jumlah kenaikan tertinggi jika dibandingkan dengan Kabupaten lain di Kalimantan Barat.

Menanggapi hasil rapat pleno Dewan Pengupahan itu, Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Ketapang, Kristoporus Popo menyebut kalau pihaknya mengapresiasi hasil itu, lantaran karena upah minimun Kabupaten ketapang untuk tahun 2023 sudah menyentuh angka minimal Rp 3 juta.

“Kami sangat senang sekali karena penentuan upah minimum Kabupaten Ketapang dilakukan secara musyawarah walaupun terjadi voting di detik terakhir tetapi semua pihak menerima keputusan tersebut,” ujar mantan anggota DPRD Ketapang yang akrab disapa Popo itu.

Selain itu, Popo juga mengimbau para pengusaha di Ketapang agar dapat mematuhi keputusan yang telah disepakati oleh pemerintah dan Dewan Pengupahan dengan menerapkan UMK Ketapang secara benar.

“Kepada para pengusaha kita menghimbau untuk mematuhi UMK yang telah ditetapkan oleh Dewan Pengupahan Kabupaten Ketapang,” pintanya.

Semantara itu, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Ketapang, Antonius Lemen mengaku kalau pihaknya tidak dalam kapasitas menerima hasil keputusan Dewan Pengupahan. Ia menyebut kalau Apindo Ketapang berencana melakukan judicial review terhadap hasil pleno itu.

“Pada keputusan ini, kita Apindo Ketapang sepakat tapi tidak sependapat. Apindo tidak dalam kapasitas menerima karena kita akan lakukan judicial review pada keputusan itu,” Ujar Antonius Lemen.

Menurutnya, ada dilema saat rapat pleno penetapan UMK pada tahun ini, lantaran hasil pleno didasarkan pada Peraturan Menteri (Permen) Tenaga Kerja Nomor 18 Tahun 2022. Sementara pihaknya berpendapat harusnya mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021.

“Jadi kita tetap akan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 yang dipakai sekarang Permenaker yang kita anggap cacat hukum, karena PP itu belum dicabut tapi keluar Permenaker, sedangkan kita nilai PP itu lebih tinggi dari Permenaker itu yang jadi dilema pada penetapan tahun ini,” ucapnya.

Pihaknya berharap kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Ketapang untuk pemberlakuan UMK ini dapat merata, tidak hanya pada semua sektor manufaktur saja, tetapi juga pada sektor non manufaktur yang ada di Ketapang.

“Seperti perhotelan, toko retail seperti alfamart dan indomart harus diawasi oleh pemerintah daerah, sehingga pemberlakuannya itu secara adil dan merata, kalau kebun sebenarnya sudah diatas angka yang kita tetapkan rata rata,” pungkasnya. (Adi LC)

adminkalbaronline

Leave a Comment
Share
Published by
adminkalbaronline

Recent Posts

Komunitas Energi Muda Dukung Sugioto Maju Wakil Wali Kota Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Komunitas Energi Muda Pontianak menyatakan dukungannya kepada Sugioto untuk maju mencalonkan diri…

2 hours ago

Pj Gubernur Kalbar Resmikan GOR Terpadu Ayani Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Pembangunan Gelanggang Olahraga (GOR) Terpadu Ayani Pontianak yang berlokasi di kawasan Gelora…

6 hours ago

Pemkot Pontianak Salurkan 41 Hewan Kurban, Salat Idul Adha Digelar di Depan Kantor Wali Kota

KalbarOnline, Pontianak – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak menyalurkan sebanyak 41 hewan kurban sapi untuk dibagikan…

8 hours ago

Pj Wako Sebut Persyaratan Lunas PBB di PPDB Sifatnya Edaran, Dilampirkan Saat Siswa Dinyatakan Diterima

KalbarOnline, Pontianak - Terkait pemberlakuan bukti lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebagai salah satu…

8 hours ago

Kapolsek Pulau Maya Beri Pembinaan Cegah Bullying di SMP Negeri 03 Pulau Karimata Kayong Utara

KalbarOnline, Kayong Utara - Kapolsek Pulau Maya Karimata, IPDA Abu Mansur beserta personel Bhabinkamtibmas  mengunjungi…

8 hours ago

Pemkot Pontianak Larang Penggunaan Kantong Plastik untuk Daging Kurban

KalbarOnline, Pontianak - Pemerintah Kota Pontianak melarang panitia kurban menggunakan kantong plastik sebagai wadah daging…

8 hours ago