Categories: EkonomiKetapang

Sah, UMK Ketapang 2023 Rp 3.085.615 Buruh: Alhamdulillah Keinginan Buruh Terealisasi

KalbarOnline, Ketapang – Dewan Pengupahan Kabupaten Ketapang yang terdiri dari unsur pemerintah, pakar, pengusaha dan serikat pekerja menggelar sidang pleno penetapan upah minimum kabupaten di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Ketapang, Selasa (29/11/2022) pagi.

Hasilnya, setelah dilakukan voting oleh seluruh anggota Dewan Pengupahan, Upah Minimum Kabupaten (UMK) Ketapang tahun 2023 naik menjadi Rp 3.085.615 perbulan dari Rp 2.876.252 pada tahun sebelumnya.

Angka itu merupakan jumlah kenaikan tertinggi jika dibandingkan dengan Kabupaten lain di Kalimantan Barat.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Ketapang, Sukirno mengatakan kalau UMK Ketapang pada tahun ini mengalami kenaikan sebesar Rp 209.363 atau sekitar 7,28 persen.

“Telah disepakati tadi dari Dewan Pengupahan Kabupaten Ketapang didapat angka maksimal yakni Rp 3.085.615. Semoga ini dapat membawa kesejahteraan bagi pekerja,” ujar Sukirno usai menggelar rapat Dewan Pengupahan.

Sukirno menekankan, agar upah minimum yang telah ditetapkan sebesar Rp 3.085.615 perbulan agar wajib dipatuhi oleh seluruh pengusaha di Ketapang dengan masa berlakunya mulai bulan Januari tahun 2023.

“Ini sudah ketentuan Undang-undang. Upah minimum yang baru akan mulai berlaku tanggal 1 Januari tahun berikutnya. Diharapkan pengusaha mematuhinya. Dinas  nanti akan memantau penerapan UMK itu,” ucapnya.

Sementara itu, Perwakilan Buruh dari SBSI, Majidah mengaku cukup puas dengan hasil rapat pleno Dewan Pengupahan yang memutuskan UMK Ketapang sebesar Rp 3.085.615 perbulan. Menurutnya, hasil ini telah sesuai dengan aturan yang berlaku.

Alhamdulillah keinginan buruh telah terealisasi. Meskipun kalau kita katakan cukup jelas belum, maunya buruh 10 persen atau lebih. Dari awal pernah kita cetuskan 13 persen akan tetapi kita juga mengikuti apa yang sudah ditetapkan oleh pemerintah melalui Permen Tenaga Kerja nomor 18 tahun 2022,” ucap Majidah.

Majidah juga meminta Pemerintah Daerah (Pemda) Ketapang melalui pengawas di Dinas Tenaga Kerja untuk melakukan pengawasan terhadap penerapan UMK ini pada tahun 2023 agar ditaati secara merata oleh semua perusahaan yang ada di wilayah Ketapang.

“Karena apapun hasil dari UMK yang ditetapkan oleh pemerintah dan Dewan Pengupahan jika tidak ada pengawas maka percuma juga ditetapkan setinggi-tingginya jika tidak diterapkan di lapangan,” tandasnya. (Adi LC)

adminkalbaronline

Leave a Comment
Share
Published by
adminkalbaronline

Recent Posts

Polres Landak Gelar Pemusnahan Barang Bukti Hasil Operasi Pekat Kapuas 2024

KalbarOnline, Landak - Polres Landak menggelar press release dan pemusnahan barang bukti hasil Operasi Pekat…

3 hours ago

Daftar Tunggu Antrean Haji di Kubu Raya Capai 24 Tahun

KalbarOnline, Kubu Raya - Pemerintah Kabupaten Kubu Raya menggelar manasik dan pelepasan 325 Jemaah Calon…

3 hours ago

Polres Kubu Raya Gelar Upacara Kenaikan Pangkat Satu Tingkat Aiptu Soponyono

KalbarOnline, Kubu Raya - Bertugas tanpa cacat, berdedikasi hingga akhir dan melayani masyarakat dengan tulus…

3 hours ago

Halal Bihalal dan Milad ke 27 MABM Kalbar

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Mohammad Bari menghadiri Halal Bihalal dan…

3 hours ago

TP PKK Pontianak Gelar Halal Bihalal

KalbarOnline, Pontianak - Masih dalam suasana Idul Fitri, Tim Penggerak (TP) PKK Kota Pontianak menggelar…

17 hours ago

Usul Pekan Budaya LPM Jadi Agenda Tetap

KalbarOnline, Pontianak - Laskar Pemuda Melayu (LPM) Kalimantan Barat (Kalbar) bekerja sama dengan Pemerintah Kota…

17 hours ago