Categories: EkonomiKetapang

Kadin Apresiasi UMK Ketapang 2023 Rp 3.085.615, Apindo: Kita Sepakat Tapi Tak Sependapat

KalbarOnline, Ketapang – Dewan Pengupahan Kabupaten Ketapang yang terdiri dari unsur pemerintah, pakar, pengusaha dan serikat pekerja menggelar sidang pleno penetapan upah minimum kabupaten di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinakertrans) Kabupaten Ketapang, Selasa (29/11/2022) pagi.

Hasilnya, setelah dilakukan voting oleh seluruh anghota Dewan Pengupahan, Upah Minimum Kabupaten (UMK) Ketapang tahun 2023 naik sebesar Rp 209.363 atau 7,28 persen menjadi Rp 3.085.615 perbulan dari Rp 2.876.252 pada tahun sebelumnya.

Angka itu merupakan jumlah kenaikan tertinggi jika dibandingkan dengan Kabupaten lain di Kalimantan Barat.

Menanggapi hasil rapat pleno Dewan Pengupahan itu, Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Ketapang, Kristoporus Popo menyebut kalau pihaknya mengapresiasi hasil itu, lantaran karena upah minimun Kabupaten ketapang untuk tahun 2023 sudah menyentuh angka minimal Rp 3 juta.

“Kami sangat senang sekali karena penentuan upah minimum Kabupaten Ketapang dilakukan secara musyawarah walaupun terjadi voting di detik terakhir tetapi semua pihak menerima keputusan tersebut,” ujar mantan anggota DPRD Ketapang yang akrab disapa Popo itu.

Selain itu, Popo juga mengimbau para pengusaha di Ketapang agar dapat mematuhi keputusan yang telah disepakati oleh pemerintah dan Dewan Pengupahan dengan menerapkan UMK Ketapang secara benar.

“Kepada para pengusaha kita menghimbau untuk mematuhi UMK yang telah ditetapkan oleh Dewan Pengupahan Kabupaten Ketapang,” pintanya.

Semantara itu, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Ketapang, Antonius Lemen mengaku kalau pihaknya tidak dalam kapasitas menerima hasil keputusan Dewan Pengupahan. Ia menyebut kalau Apindo Ketapang berencana melakukan judicial review terhadap hasil pleno itu.

“Pada keputusan ini, kita Apindo Ketapang sepakat tapi tidak sependapat. Apindo tidak dalam kapasitas menerima karena kita akan lakukan judicial review pada keputusan itu,” Ujar Antonius Lemen.

Menurutnya, ada dilema saat rapat pleno penetapan UMK pada tahun ini, lantaran hasil pleno didasarkan pada Peraturan Menteri (Permen) Tenaga Kerja Nomor 18 Tahun 2022. Sementara pihaknya berpendapat harusnya mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021.

“Jadi kita tetap akan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 yang dipakai sekarang Permenaker yang kita anggap cacat hukum, karena PP itu belum dicabut tapi keluar Permenaker, sedangkan kita nilai PP itu lebih tinggi dari Permenaker itu yang jadi dilema pada penetapan tahun ini,” ucapnya.

Pihaknya berharap kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Ketapang untuk pemberlakuan UMK ini dapat merata, tidak hanya pada semua sektor manufaktur saja, tetapi juga pada sektor non manufaktur yang ada di Ketapang.

“Seperti perhotelan, toko retail seperti alfamart dan indomart harus diawasi oleh pemerintah daerah, sehingga pemberlakuannya itu secara adil dan merata, kalau kebun sebenarnya sudah diatas angka yang kita tetapkan rata rata,” pungkasnya. (Adi LC)

adminkalbaronline

Leave a Comment
Share
Published by
adminkalbaronline

Recent Posts

Januari hingga April 2024, Ada 1.561 Kasus Gigitan Hewan Penular Rabies di Kalbar

KalbarOnline, Pontianak - Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Kalimantan Barat mencatat ada 1.561 kasus Gigitan Hewan…

19 mins ago

Pemkab Kapuas Hulu Kalah di PTUN Pontianak

KalbarOnline, Putussibau - Majelis hakim PTUN Pontianak mengabulkan permohonan perkara atas nama Floradarosari yang merasa…

22 mins ago

Ini Daftar Anggota DPRD Kabupaten Kubu Raya Terpilih Hasil Pemilu Tahun 2024

KalbarOnline, Kuhu Raya - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kubu Raya telah menetapkan 45 nama…

41 mins ago

Ini Daftar Anggota DPRD Kota Pontianak Terpilih Hasil Pemilu Tahun 2024

KalbarOnline, Pontianak - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pontianak telah menetapkan 45 nama Anggota Dewan…

44 mins ago

Pemprov Kalbar Siapkan Puluhan Penari Terbaik pada Momen HUT Kemerdekaan 17 Agustus di IKN

KalbarOnline, Pontianak - Peringatan 17 Agustus 2024 bakal menjadi momentum Hari Ulang Tahun (HUT) Republik…

47 mins ago

Korban yang Jatuh dari Tongkang di Sungai Kapuas Sintang Ditemukan Meninggal Dunia

KalbarOnline, Sintang - Mohamad Indra Maulana, warga Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, ditemukan meninggal dunia setelah…

50 mins ago