Categories: HeadlinesKetapang

Ibu Angkat Penganiaya Bocah di Ketapang Hingga Tewas Jadi Tersangka

KalbarOnline, Ketapang – Seorang bocah meninggal dunia karena luka lebam di sekujur tubuhnya. Setelah melakukan proses penyidikan, Polres Ketapang  akhirnya menetapkan ibu angkat dari bocah malang tersebut menjadi tersangka.

Kapolres Ketapang, AKBP Yani Permana mengungkapkan, ibu angkat korban DI (34 tahun) kini telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.

Yani mengatakan, DI tega menyiksa anak angkatnya karena hal yang sepele. Tersangka kesal dengan tingkah korban yang masih bermain di parit tanpa baju dan celana. Padahal saat itu bocah tersebut sudah dimandikan oleh ibu angkatnya.

“Pada hari Jumat 18 November sekira pukul 17:30 WIB, tersangka kesal dengan anak angkatnya karena bermain di parit,” papar Yani, Senin (21/11/2022) sore.

Kesal dengan tingkah korban, tersangka menyeret korban, hingga korban terpeleset di bongkahan semen.

Yani memaparkan, tersangka sempat kembali memandikan korban, lalu memakaikan pakaian korban kembali. Setelah itu, korban kembali mendapat penganiayaan oleh tersangka, hingga akhirnya korban tergeletak tidak bergerak sama sekali.

“Melihat korban yang tidak bergerak, pelaku melakukan percobaan bunuh diri dengan cara gantung diri,” papar Yani.

Aksinya tersebut kemudian diketahui oleh adik ipar tersangka yang datang ke rumah tersebut. Adik iparnya langsung mendapati korban sudah tergeletak, sementara tersangka sempat diselamatkannya dari percobaan bunuh diri.

“Kemudian keduanya dibawa ke Puskesmas Singkup untuk dilakukan perobatan. Pada saat dilakukan tindakan medis, diketahui bahwa korban sudah meninggal dunia sedangkan pelaku hanya sakit ringan karena gantung diri,” terang Yani.

Karena aksi bejat ibu angkat, korban mengalami luka dan lebam di sekujur tubuhnya. Bahkan bagian tengkorak kepala korban terdaat keretakan. Akibat luka yang cukup serius nyawa korban tidak bisa diselamatkan.

Akibat perbuatannya, tersangka  bakal dijerat dengan pasal berlapis. Selain pasal pembunuhan 338 dan Pasal 351, tersangka juga dapat dikenakan Pasal 44 ayat 3 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. 

“Ancaman bisa hingga 15 tahun penjara,” tutupnya. (Adi LC)

adminkalbaronline

Leave a Comment
Share
Published by
adminkalbaronline
Tags: Penganiaya

Recent Posts

Pj Gubernur Kalbar Resmikan GOR Terpadu Ayani Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Pembangunan Gelanggang Olahraga (GOR) Terpadu A. Yani Pontianak yang berlokasi di kawasan…

4 hours ago

Pemkot Pontianak Salurkan 41 Hewan Kurban, Salat Idul Adha Digelar di Depan Kantor Wali Kota

KalbarOnline, Pontianak – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak menyalurkan sebanyak 41 hewan kurban sapi untuk dibagikan…

5 hours ago

Pj Wako Sebut Persyaratan Lunas PBB di PPDB Sifatnya Edaran, Dilampirkan Saat Siswa Dinyatakan Diterima

KalbarOnline, Pontianak - Terkait pemberlakuan bukti lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebagai salah satu…

6 hours ago

Kapolsek Pulau Maya Beri Pembinaan Cegah Bullying di SMP Negeri 03 Pulau Karimata Kayong Utara

KalbarOnline, Kayong Utara - Kapolsek Pulau Maya Karimata, IPDA Abu Mansur beserta personel Bhabinkamtibmas  mengunjungi…

6 hours ago

Pemkot Pontianak Larang Penggunaan Kantong Plastik untuk Daging Kurban

KalbarOnline, Pontianak - Pemerintah Kota Pontianak melarang panitia kurban menggunakan kantong plastik sebagai wadah daging…

6 hours ago

Segini Biaya Pembangunan GOR Terpadu Ayani Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Gedung Olahraga (GOR) Terpadu Ayani di Kawasan Gelora Khatulistiwa Pontianak, Jalan Ahmad…

6 hours ago