Ibu Angkat Penganiaya Bocah di Ketapang Hingga Tewas Jadi Tersangka

KalbarOnline, Ketapang – Seorang bocah meninggal dunia karena luka lebam di sekujur tubuhnya. Setelah melakukan proses penyidikan, Polres Ketapang  akhirnya menetapkan ibu angkat dari bocah malang tersebut menjadi tersangka.

Kapolres Ketapang, AKBP Yani Permana mengungkapkan, ibu angkat korban DI (34 tahun) kini telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.

Yani mengatakan, DI tega menyiksa anak angkatnya karena hal yang sepele. Tersangka kesal dengan tingkah korban yang masih bermain di parit tanpa baju dan celana. Padahal saat itu bocah tersebut sudah dimandikan oleh ibu angkatnya.

“Pada hari Jumat 18 November sekira pukul 17:30 WIB, tersangka kesal dengan anak angkatnya karena bermain di parit,” papar Yani, Senin (21/11/2022) sore.

Baca Juga :  Bersama Pemkab, Bulog Ketapang Gelar Operasi Pasar

Kesal dengan tingkah korban, tersangka menyeret korban, hingga korban terpeleset di bongkahan semen.

Yani memaparkan, tersangka sempat kembali memandikan korban, lalu memakaikan pakaian korban kembali. Setelah itu, korban kembali mendapat penganiayaan oleh tersangka, hingga akhirnya korban tergeletak tidak bergerak sama sekali.

“Melihat korban yang tidak bergerak, pelaku melakukan percobaan bunuh diri dengan cara gantung diri,” papar Yani.

Aksinya tersebut kemudian diketahui oleh adik ipar tersangka yang datang ke rumah tersebut. Adik iparnya langsung mendapati korban sudah tergeletak, sementara tersangka sempat diselamatkannya dari percobaan bunuh diri.

“Kemudian keduanya dibawa ke Puskesmas Singkup untuk dilakukan perobatan. Pada saat dilakukan tindakan medis, diketahui bahwa korban sudah meninggal dunia sedangkan pelaku hanya sakit ringan karena gantung diri,” terang Yani.

Baca Juga :  Varian Delta Biang Kerok Lonjakan Kasus Covid-19 di Pontianak

Karena aksi bejat ibu angkat, korban mengalami luka dan lebam di sekujur tubuhnya. Bahkan bagian tengkorak kepala korban terdaat keretakan. Akibat luka yang cukup serius nyawa korban tidak bisa diselamatkan.

Akibat perbuatannya, tersangka  bakal dijerat dengan pasal berlapis. Selain pasal pembunuhan 338 dan Pasal 351, tersangka juga dapat dikenakan Pasal 44 ayat 3 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. 

“Ancaman bisa hingga 15 tahun penjara,” tutupnya. (Adi LC)

Comment