Categories: HeadlinesPontianak

Polisi Ringkus 3 Pelaku Pencurian Uang Milik PT Avantage

KalbarOnline, Pontianak – Jajaran Kepolisian Sektor Pontianak Selatan berhasil meringkus tiga orang pelaku  pencurian uang senilai Rp 400 juta milik perusahaan jasa penjemputan pengisian ATM, PT Avantage.

“Ketiga pelaku yang kini ditetapkan tersangka itu, yakni AF (22 tahun) sopir mobil milik PT Avantage, kemudian dua rekannya masing-masing berinisial E dan C,” kata Kapolsek Pontianak Selatan, Kompol Anne Tria Sefyana di Pontianak, Jumat (18/11/2022).

Ia menjelaskan, aksi pencurian itu terjadi pada Selasa 15 November. Awalnya sekitar pukul 07.45 WIB, tersangka AF, Vikri dan Bripka Eriansyah melakukan tugas seperti biasa mengisi ATM tujuan wilayah luar Kota Pontianak. Mereka berada dalam satu mobil boks tertutup milik PT Avantage.

“Tetapi sekitar pukul 13.30 WIB salah satu petugas Avantage, Vikri, saat hendak melakukan pengisian di ATM wilayah Sungai Pinyuh dikagetkan karena satu tas berisi uang pecahan Rp 50 ribu dengan total Rp400 juta telah hilang atau tidak ada,” tutur Anne.

Vikri pun langsung melaporkan kejadian itu kepada kantornya. Laporan itu diteruskan PT Avantage ke Polsekta Pontianak Selatan.

“Kemudian berdasarkan penyelidikan hasil rekaman CCTV, terlihat oknum petugas Avantage berinisial Af saat mengeluarkan mobil boks tertutup dari parkiran, dan saat bersamaan masuk sebuah mobil Avanza ke Gang Ilalang itu,” ujarnya.

Dari petunjuk tersebut, Anne mengatakan polisi langsung melakukan penyelidikan terhadap AF. Setelah diinterogasi, AF akhirnya mengakui telah bersekongkol membantu mencuri satu tas berisi Rp 400 juta.

Anne menambahkan, berdasarkan hasil interogasi terhadap AF, diketahui aksi pencurian itu dia lakukan bersama rekannya berinisial E dan C.

Dia menjelaskan, dari hasil pemeriksaan sementara, ketiganya melakukan pencurian karena ingin cepat kaya. Alasan lainnya, Anne bilang, para tersangka tergiur dengan banyaknya uang yang secara rutin dibawa AF untuk dikirim ke sejumlah ATM.

“Saat ini kami telah mengamankan barang bukti, yakni dua jam tangan dan dua handphone serta satu helai sweter yang dibeli dari hasil kejahatan, serta uang tunai Rp 194 juta,” ujar Anne.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka disangkakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara maksimal tujuh tahun. (Jau)

adminkalbaronline

Leave a Comment
Share
Published by
adminkalbaronline

Recent Posts

Polres Kapuas Hulu Gelar Pelatihan Profesionalisme Fungsi Intelkam Bagi Personel

KalbarOnline, Putussibau - Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Hendrawan membuka pelatihan profesionalisme personel Intelkam Polres Kapuas…

4 hours ago

Suami di Kubu Raya Pergoki Istrinya Diduga Selingkuh dengan Seorang Tokoh Agama

KalbarOnline.com – Beredar di media sosial sebuah video seorang suami di Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten…

7 hours ago

HUT ke-41 BPKP, Romi Wijaya: Semakin Akseleratif dan Independen

KalbarOnline.com – Penjabat (Pj) Bupati Kayong Utara, Romi Wijaya menghadiri upacara peringatan Hari ulang tahun…

9 hours ago

Seorang Pemuda di Kubu Raya Nekat Curi Troli Basarnas untuk Modal Judi Slot

KalbarOnline – Seorang pemuda di Kubu Raya berinisial ED (29) diamankan polisi terkait kasus pencurian.…

9 hours ago

Bappeda Pontianak Ajak Stakeholders Identifikasi Potensi Risiko Pembangunan SPALD-T

KalbarOnline.com – Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Pontianak menggelar Focus Group Discussion (FGD) untuk…

9 hours ago

Ani Sofian Instruksikan Dishub Pontianak Tertibkan Truk Kontainer Tanpa Twist Lock

KalbarOnline.com – Insiden jatuhnya boks kontainer di jalan raya sudah beberapa kali terjadi di Pontianak.…

9 hours ago