Polisi Ringkus 3 Pelaku Pencurian Uang Milik PT Avantage

KalbarOnline, Pontianak – Jajaran Kepolisian Sektor Pontianak Selatan berhasil meringkus tiga orang pelaku  pencurian uang senilai Rp 400 juta milik perusahaan jasa penjemputan pengisian ATM, PT Avantage.

“Ketiga pelaku yang kini ditetapkan tersangka itu, yakni AF (22 tahun) sopir mobil milik PT Avantage, kemudian dua rekannya masing-masing berinisial E dan C,” kata Kapolsek Pontianak Selatan, Kompol Anne Tria Sefyana di Pontianak, Jumat (18/11/2022).

Ia menjelaskan, aksi pencurian itu terjadi pada Selasa 15 November. Awalnya sekitar pukul 07.45 WIB, tersangka AF, Vikri dan Bripka Eriansyah melakukan tugas seperti biasa mengisi ATM tujuan wilayah luar Kota Pontianak. Mereka berada dalam satu mobil boks tertutup milik PT Avantage.

“Tetapi sekitar pukul 13.30 WIB salah satu petugas Avantage, Vikri, saat hendak melakukan pengisian di ATM wilayah Sungai Pinyuh dikagetkan karena satu tas berisi uang pecahan Rp 50 ribu dengan total Rp400 juta telah hilang atau tidak ada,” tutur Anne.

Baca Juga :  Wabup Wahyudi Hidayat dan Ustadz Yusuf Mansur Groundbreaking Masjid Baitul Quran Sibau Hulu

Vikri pun langsung melaporkan kejadian itu kepada kantornya. Laporan itu diteruskan PT Avantage ke Polsekta Pontianak Selatan.

“Kemudian berdasarkan penyelidikan hasil rekaman CCTV, terlihat oknum petugas Avantage berinisial Af saat mengeluarkan mobil boks tertutup dari parkiran, dan saat bersamaan masuk sebuah mobil Avanza ke Gang Ilalang itu,” ujarnya.

Dari petunjuk tersebut, Anne mengatakan polisi langsung melakukan penyelidikan terhadap AF. Setelah diinterogasi, AF akhirnya mengakui telah bersekongkol membantu mencuri satu tas berisi Rp 400 juta.

Baca Juga :  Lasarus Pimpin Kunker Komisi V DPR ke Kalbar

Anne menambahkan, berdasarkan hasil interogasi terhadap AF, diketahui aksi pencurian itu dia lakukan bersama rekannya berinisial E dan C.

Dia menjelaskan, dari hasil pemeriksaan sementara, ketiganya melakukan pencurian karena ingin cepat kaya. Alasan lainnya, Anne bilang, para tersangka tergiur dengan banyaknya uang yang secara rutin dibawa AF untuk dikirim ke sejumlah ATM.

“Saat ini kami telah mengamankan barang bukti, yakni dua jam tangan dan dua handphone serta satu helai sweter yang dibeli dari hasil kejahatan, serta uang tunai Rp 194 juta,” ujar Anne.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka disangkakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara maksimal tujuh tahun. (Jau)

Comment