Categories: PolhumPontianak

Tingkatkan Pelayanan Masyarakat, Pemkot Pontianak Evaluasi Standar Pelayanan Minimal

KalbarOnline, Pontianak – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak akan terus melakukan evaluasi terhadap Standar Pelayanan Publik (SPM) yang ada selama ini, tak terkecuali SPM terhadap 6 bidang yang kini menjadi concern Kemendagri.

Hal itu disampaikan Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekretariat Daerah Kota Pontianak, Iwan Amriady, usai melaporkan SPM Kota Pontianak kepada Kemendagri melalui zoom meeting, di Ruang Pontive Center, Selasa (08/11/2022).

“Kita akan terus lakukan evaluasi, khususnya soal keterbatasan tenaga, di tengah waktu yang sempit ini, sehingga mekanisme pengumpulan tidak ada kendala, kemudian muara akhirnya memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat sekaligus memenuhi SPM dari Kemendagri,” ujarnya.

Iwan menjelaskan, adapun 6 bidang yang menjadi urusan wajib dan dipantau langsung oleh Kemendagri tersebut diantaranya bidang pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan permukiman, ketentraman, ketertiban umum dan pelindung masyarakat serta yang terakhir urusan sosial.

Iwan menuturkan, bahwa pada prinsipnya hal itu dilakukan agar Dana Alokasi Umum (DAU) yang diserahkan oleh Pemerintah Pusat, diarahkan sesuai SPM. Dari masing-masing urusan tersebut, kemudian dibuat sebuah sistem informasi yang berbasis aplikasi.

Meski sejak SPM terbentuk, pelaporannya dilakukan secara manual, kemudian terjadi perubahan usai terbitnya Peraturan Mendagri (Permendagri) Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penerapan SPM, menjadi dasar pemberlakuan monitoring secara nasional melalui aplikasi.

“Jadi dalam tahap pengisian pertama, sudah dipaparkan bahwa dari enam unsur, semua kinerja sangat baik,” ungkapnya.

Kendati realisasi pelaksanaan pemerintahan sudah tinggi, pihaknya senantiasa melakukan evaluasi terutama di bidang kesehatan dan permukiman rakyat.

“Hal itu mengingat prioritas Pemkot Pontianak dalam memberikan pelayanan kesehatan terbaik maupun bantuan fisik dalam urusan perkim,” ujarnya.

Seperti yang pernah disampaikan Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, pihaknya melalui dinas perkim berencana untuk memberi bantuan bedah rumah bagi rumah warga yang terdampak bencana. Namun pada proses realisasinya, diperlukan penetapan standar bencana terlebih dahulu.

“Tanpa SK itu tidak bisa, tapi dalam konteks pelayanan kita sudah lakukan,” tutupnya. (Jau)

adminkalbaronline

Leave a Comment
Share
Published by
adminkalbaronline

Recent Posts

Lutfi Al Mutahar Optimis Jadi Calon yang Diusung PAN di Pilwako Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Lutfi Al Mutahar meyakini kalau dirinyalah yang akan diusung oleh Partai Amanat…

12 hours ago

Pemkab Kapuas Hulu Raih WTP ke 7 dari BPK RI Perwakilan Kalbar

KalbarOnline, Pontianak - Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu kembali mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari…

13 hours ago

Sinergi Semua Elemen, KPU Kayong Utara Sosialisasi Tahapan Pilkada 2024

KalbarOnline, Kayong Utara - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar sosialisasi tahapan pemilihan kepala daerah (pilkada)…

13 hours ago

Kembalikan Berkas Pencalonan, Sutarmidji Harap Nasdem Bisa Seperti di Periode Lalu

KalbarOnline, Pontianak - Mantan Gubernur Kalbar, Sutarmidji melakukan pengembalian berkas sebagai calon Gubernur Kalbar ke…

13 hours ago

Di PEVS 2024, Dirut PLN Paparkan ke Presiden Jokowi Soal Kesiapan Ekosistem Kendaraan Listrik Tanah Air

KalbarOnline, Jakarta - Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) mengunjungi booth PT PLN (Persero) dalam…

13 hours ago

Ditanya Peluang Kembali Berpasangan dengan Sutarmidji, Norsan Bantah Abu-abu

KalbarOnline, Pontianak - Mantan Wakil Gubernur Kalbar, Ria Norsan kembali ditanya soal peluangnya kembali berpasangan…

14 hours ago