Categories: Kubu Raya

Miris, Anak Bawah Umur Meninggal Dunia Usai Alami Laka Tunggal

KalbarOnline, Kubu Raya – Muhammad Zurendi (13 tahun), pengendara sepeda motor Honda Scoopy KB 3164 QB, meninggal dunia usai mengalami kecelakaan (laka) tunggal di Jalan Raya Sungai Kakap, Senin (31/10/2022), sekitar jam 12.30 WIB.

Kanit Laka Polres Kubu Raya, IPDA I Wayan Mahardika menyampaikan, saat kejadian korban tengah membonceng Ikhsan Franz (14 tahun). Pengendara diduga kuat melaju dengan kecepatan tinggi dari arah Pontianak menuju Pasar Kakap, sebelum akhirnya jatuh tergelincir.

Diduga, lantaran jalan raya Sungai Kakap dalam kondisi licin setelah hujan, mengakibatkan kendaraan tak dapat dikendalikan sehingga tergelincir ke aspal jalan dan mengakibatkan mengenai kendaraan lain yang datang dari arah berlawanan.

“Diduga kuat melaju dengan kecepatan tinggi dari arah Pontianak menuju Pasar Sungai Kakap saat melewati Jalan Raya Sungai Kakap dengan kondisi basah sehabis diguyur hujan lebat,” terang IPDA Wayan.

Dari kejadian tersebut, Muhammad Zurendi langsung meninggal dunia di tempat akibat mengalami luka di bagian kepala belakang. Sementara Ikhsan Franz, mengalami luka ringan.

TKP kecelakaan tunggal yang merenggut nyawa Muhammad Zurendi (13 tahun) di Jalan Raya Sungai Kakap. (Foto: Jauhari)

“Dan korban (warga lain) yang terdampak kejadian tersebut juga mengalami luka ringan,” katanya.

Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Ade mengatakan, setelah kejadian korban atas nama Muhammad Zurendi sudah diserahkan kepada pihak keluarganya, dan untuk Ikhsan Franz dirujuk ke RS Sultan Abdurrahman Alkadrie Pontianak untuk pengecekan medis lebih lanjut oleh pihak keluarganya.

Ianya pun mengimbau kepada pengguna jalan lain untuk lebih berhati-hati dalam berkendaraan, mengingat jalanan yang licin diakibatkan curah hujan yang cukup tinggi di wilayah Kabupaten Kubu Raya dan sekitarnya.

“Kepada orang tua agar dalam memberikan kendaraan sepeda motor kepada anak dapat lebih bijak untuk menyikapi baik buruknya,” katanya.

“Jika belum memasuki umur dewasa dan belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), kami imbau jangan diberikan kendaraan bermotor, agar hal-hal yang tidak kita inginkan tidak terjadi,” tegas Ade. (Jau)

adminkalbaronline

Leave a Comment
Share
Published by
adminkalbaronline

Recent Posts

Danau Empangau: Permata Tersembunyi di Bunut Hilir

KalbarOnline, Kapuas Hulu - Danau Empangau, yang terletak di Kecamatan Bunut Hilir, Kabupaten Kapuas Hulu,…

6 hours ago

Mengabadikan Keindahan Alam di Bukit Penjamur: Destinasi Sunrise dan Sunset Terbaik di Kalimantan Barat

KalbarOnline, Kalimantan - Bukit Penjamur, sebuah spot menakjubkan untuk menikmati keindahan matahari terbit dan terbenam,…

6 hours ago

Bejat! Delapan Pria di Suhaid Setubuhi Gadis 15 Tahun Secara Bergiliran

KalbarOnline, Kapuas Hulu - Delapan pria di Kecamatan Suhaid, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat melakukan…

6 hours ago

Kasus Perdagangan 109 Kilogram Sisik Trenggiling Mulai Sidang

KalbarOnline, Mempawah - Pengadilan Negeri Mempawah menggelar sidang perdana perkara perdagangan sisik trenggiling sebanyak 109,54…

6 hours ago

Bapaslon Muda-Suyanto Mundur dari Jalur Perseorangan

KalbarOnline, Pontianak - Bakal pasangan calon (bapaslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat tahun 2024,…

6 hours ago

Wabup Wahyudi Minta Dinas Terkait Proaktif Wujudkan Kapuas Hulu Layak Anak

KalbarOnline, Putussibau - Wakil Bupati Kapuas Hulu, Wahyudi Hidayat membuka secara resmi rapat koordinasi kabupaten…

9 hours ago