Kecanduan Judi Slot dan Sabu, Menantu Tega Jual Motor Ibu Mertua

KalbarOnline, Kubu Raya – Gara-gara kecanduan judi slot online dan Narkotika jenis sabu, RM (26 tahun) tega menjual sepeda motor Honda Beat warna merah KB 3204 OX milik ibu mertuanya. 

Akibat ulahnya itu, RM kemudian ditangkap oleh Unit Reserse Kriminal Polres Kubu Raya.

Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, IPTU Teuku Rivanda Ikhsan, Senin (10/10/22) menjelaskan, kasus ini terungkap setelah ibu mertua RM melapor ke Mapolres Kubu Raya. Sang ibu mertua mengaku tak tahan atas kelakuan menantunya tersebut dan berharap ia akan bertaubat setelah menjalani proses hukum.

“Dilaporkan dengan Laporan Polisi nomor LP/B/343/X/2022/SPKT.RESKRIM/POLRES KUBU RAYA/POLDA KALIMANTAN BARAT, tanggal 04 Oktober 2022,” rinci Teuku.

Teuku menjelaskan, usai mendapat laporan tersebut, pihaknya kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan penangkapan terhadap RM. 

Baca Juga :  Polda Kalbar Musnahkan 29,381 Kg Sabu

“Penangkapan (RM) berlangsung di rumah pelapor, di Parit Karya Baru, Desa Kuala Dua, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, pada hari Selasa (04/10/22) sekira jam 14.00 WIB,” terangnya.

Teuku menjelaskan, bahwa kronologis kasus bermula pada hari Jumat tanggal 30 September 2022 sekira jam 17.00 WIB. Dimana saat korban pulang ke rumahnya sehabis bekerja dan melihat sepeda motornya di dalam rumah sudah tidak ada.

Selanjutnya, korban pun bertanya kepada anaknya, namun anak korban tidak mengetahuinya. Kemudian pada hari Minggu tanggal 2 Oktober 2022, RM pulang ke rumah korban. Di saat itu, korban kemudian bertanya kepada RM terkait keberadaan motor Honda Beat miliknya, namun dengan santai RM mengatakan motor tersebut sudah ia jual.

“Korban tidak terima atas perbuatan RM dan melaporkannya ke Mapolres Kubu Raya, akibat kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 20 juta,” kata Teuku.

Baca Juga :  Tumpahan Solar di Bundaran Transmart Kubu Raya Telan Korban, Seorang Ibu Dilarikan Polisi ke Rumah Sakit

Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan, diketahui pula bahwa motor milik korban dijual RM tanpa sepengetahuannya di wilayah Kampung Beting seharga Rp 1.750.000 kepada seorang laki-laki yang RM tidak kenal. 

Dimana hasil dari penjualan motor tersebut, yakni sebesar Rp 900 ribu dipergunakan RM untuk bermain judi slot online, Rp 250 ribu dibelikan narkoba jenis sabu, sementara sisa dari uang tersebut digunakan RM untuk membeli pakaian.

“RM sudah kami amankan dan saat ini dalam proses penyidikan dan penyelidikan,” katanya.

Atas perbuatannya ini, RM ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. (Jau)

Comment