Categories: HeadlinesPontianak

Kejati Kalbar Tangkap Buronan Korupsi Pengadaan Satpam DPRD Pontianak

KalbarOnline, Pontianak – Buron kasus tindak pidana korupsi pengadaan pekerjaan satuan pengamanan (satpam) kantor dan rumah jabatan DPRD Kota Pontianak tahun anggaran 2014, Dede Suharna, berhasil ditangkap di Desa Meranggen, Kecamatan Jatinom, Klaten, Kamis (27/10/2022) malam, sekitar pukul 21.10 WIB.

Penangkapan Dede ini berkat kerjasama yang dilakukan antara Tim Intelijen Kejati Kalbar dengan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Klaten yang dipimpin Kasi Intel Kejari Klaten, Rully Nasrulloh.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pontianak, Hary Wibowo mengatakan, Dede Suharna dinyatakan buron selama satu tahun. Penangkapan DPO ini terbilang sulit, lantaran kerap berpindah-pindah.

Hary mengungkapkan, Dede kemudian baru terlacak setelah diketahui melakukan vaksinasi Covid-19 di Klaten, Jawa Tengah belum lama ini.

“Terpidana memang berasal dari Kota Pontianak, namun sejak menjadi DPO, dia diketahui berada di Jakarta. Setelah dicek, dia memiliki dua tempat tinggal, di Jakarta dan Klaten,” kata Hary, Jumat (28/10/2022). 

Pasca mengetahui keberadaan terpidana, pihaknya pun kemudian berkoordinasi dengan Tim Tabur Kejati Kalbar dan Tim Tabur Kejaksaan Agung untuk memulai perburuan. 

“Saat di Klaten, kamu menyusuri setiap wilayah yang berpotensi didatangi terpidana, hingga akhirnya yang bersangkutan di kediamannya,” katanya.

Selepas dilakukan penangkapan, terpidana Dede langsung diamankan di Kantor Kejaksaan Negeri Klaten, sebelum akhirnya dibawa ke Kalbar guna melaksanakan eksekusi sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Terpidana diterbangkan ke Kalimantan Barat pukul 12.30 WIB, penerbangan langsung (ke Kalimantan Barat) menggunakan pesawat super air jet,” katanya.

Sekilas Kasus

Dalam kasus tindak pidana korupsi pengadaan pekerjaan satpam kantor dan rumah jabatan DPRD Kota Pontianak tahun anggaran 2014, pelaku merupakan selaku Direktur Utama PT Prospec Usaha Mandiri Pontianak. 

Selaku penyedia jasa satpam, ia dianggap bersalah lantaran tidak menyediakan jasa sesuai dengan spesifikasi.

Dede diketahui tidak pernah mendaftarkan nama-nama tenaga satpam, tidak pernah membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan dan tidak pernah membeli alat peralatan dari PD Madani dengan nilai kontrak Rp 476.400.000. Sehingga apa yang dilakukan terpidana mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 106.452.362.

Dede kemudian terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana ketentuan Pasal 3 Jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 dengan Putusan Pengadilan Tinggi Pontianak Nomor: 1 / Pid.Sus-TPK / 2019 / PT PTK dengan putusan pidana selama enam tahun dan denda sejumlah Rp 200.000.000. (Jau)

adminkalbaronline

Leave a Comment
Share
Published by
adminkalbaronline

Recent Posts

Wujudkan Smart City di IKN, PLN Siapkan Jaringan Listrik Terintegrasi Layanan Teknologi Digital

KalbarOnline, Kaltim - PLN (Persero) resmi membangun PLN Hub yang akan menjadi episentrum ekosistem transisi…

5 hours ago

Audiensi ke Kemenkes, Bupati Kapuas Hulu Usul Kelanjutan Pembangunan RSUD dr Achmad Diponegoro Putussibau

KalbarOnline, Jakarta - Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan melakukan audiensi dengan Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan…

7 hours ago

Pasutri Residivis Curanmor di Pontianak Berhasil Ditangkap

KalbarOnline, Pontianak - Polresta Pontianak berhasil mengamankan pasangan suami istri (pasutri) terkait kasus pencurian kendaraan…

7 hours ago

Sekda Kapuas Hulu Pimpin Rapat Persiapan Pelaksanaan CMS di Desa

KalbarOnline, Putussibau - Sekretaris Daerah (Sekda) Kapuas Hulu, Mohd Zaini memimpin rapat persiapan pelaksanaan Content…

7 hours ago

Wanita di Sambas Pakai Foto Orang Lain Untuk Tipu Pria Lewat Medsos

KalbarOnline, Sambas - Beredar di media sosial (medsos), video permintaan maaf seorang wanita DL (16…

7 hours ago

Ketua Bawaslu Sintang Mundur, Usai Video Call Tanpa Pakaian bersama Seorang Wanita Beredar

KalbarOnline, Pontianak - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sintang berinisial MR resmi mengundurkan diri…

7 hours ago