KalbarOnline, Pontianak – Setelah buron selama dua tahun, terpidana Oktavianus alias Okta, akhirnya berhasil ditangkap oleh tim jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak, pada Selasa (25/10/2022), sekitar pukul 10.30 WIB.
Kepala Kejari Pontianak, Wahyudi melalui Kasi Intelijennya Rudy Astanto menjelaskan, bahwa penangkapan terhadap Oktavianus didasari pada Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 854.K/pid.Sus/2020 tanggal 11 Juli 2020.
“Oktavianus merupakan narapidana dalam perkara Tanpa Izin Usaha Niaga sebagaimana diatur dalam UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi,” beber Rudy usai penangkangkapan.
Rudy menyampaikan, penangkapan terhadap Okta sendiri berlangsung di sebuah konter HP di Jalan Panglima Aim, Kecamatan Pontianak Timur, sekitar pukul 10.30 WIB.
“Narapidana ini langsung kita lakukan penahanan di Rutan Pontianak,” jelas Rudy.
Rudy menambahkan, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung tersebut, Oktavianus divonis selama 9 bulan penjara dan denda sebesar Rp 25 juta dengan subsider 2 bulan kurungan.
“Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi– kemudian terpidana dijatuhkan pidana sesuai dengan Pasal 53 huruf d juncto Pasal 23 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi,” tuntas Rudy. (Jau)
KalbarOnline, Putussibau - Kepala Satuan Narkoba Kepolisian Resor Kapuas Hulu, IPTU Jamali mengungkapkan, bahwa pihaknya…
KalbarOnline, Ketapang - Mewakili Bupati, Staf Ahli Bupati Ketapang bidang Kemasyarakatan dan SDM, Absalon membuka…
KalbarOnline, Jakarta - Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Hulu, Mohd Zaini menghadiri rapat koordinasi dan konsultasi…
KalbarOnline, Pontianak - Penjabat (Pj) Gubernur Kalbar, Harisson mengapresiasi niat baik dan usaha dari para…
KalbarOnline, Pontianak - Penjabat (Pj) Gubernur Provinsi Kalimantan Barat, Harisson memimpin rapat Gerakan Orang Tua…
KalbarOnline, Pontianak – Pj Wali Kota Pontianak, Ani Sofian mengimbau sekolah-sekolah khususnya SD dan SMP…
Leave a Comment