Kejari Pontianak Tahan Konsultan Perencana Pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah Lindi TPA Sampah

KalbarOnline, Pontianak – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak menahan 1 orang tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Penyimpangan Pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah LINDI TPA Sampah pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Pontianak tahun anggaran 2020, Kamis (15/12/2022).

Melalui keterangan pers bernomor PR-11/O.1.10/Dti/12/2022 yang dibagikan kepada awak media, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pontianak, Wahyudi menyampaikan, adapun tersangka yang dimaksud ialah berinisial MJ selaku konsultan perencana pekerjaan tersebut.

Penetapan MJ sebelumnya didasari oleh Surat Perintah Penyidikan dari Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak nomor: Print- 10/O.1.10/ Fd.2/12/2022 tanggal 1  Desember 2022 dan Surat Penetapan Tersangka nomor: TAP-08/O.1.10/Fd.2/12/2022 tanggal 1 Desember 2022.

Baca Juga :  Komitmen Tingkatkan Akses Air Minum, PDAM Pontianak Raih AMPL Award

Dengan demikian, Kajati Wahyudi menerangkan, bahwa penahanan tersangka ini dilakukan setelah sebelumnya dilakukan pemeriksaan secara intensif terhadap saksi-saksi, pemeriksaan dokumen-dokumen terkait pekerjaan serta pemeriksaan oleh ahli teknis di lapangan.

“Sehingga diketahui pihak-pihak yang harus mempertanggungjawabkan perbuatan ini,” ujarnya.

Lebih jauh ia menjelaskan, perkara tipikor ini terjadi pada tahun anggaran 2020, di mana terdapat pekerjaan pembangunan instalasi pengolahan air limbah lindi pada TPA sampah pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Pontianak dengan nilai kontrak pekerjaan semula Rp 3.925.260.213,62 yang selanjutnya diaddendum menjadi Rp 3.990.411.013,62.

Baca Juga :  Warga Gelar Lomba di Atas Paret

“Sampai dengan berakhirnya kontrak per Desember 2020 Mesin Reactor pengolahan air limbah Industri tidak berfungsi,” katanya.

Dalam pembangunan pekerjaan instalasi pengolahan air limbah lindi tersebut, lanjut Kajari Pontianak, volume pekerjaan tidak dilaksanakan sesuai RAB, namun dilaporkan telah sesuai dengan RAB untuk mendapatkan pembayaran 100 persen.

“Sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1.015.056.093 (satu miliar lima belas juta lima puluh enam ribu sembilan puluh tiga Rupiah),” tuntasnya. (Jau)

Comment