Categories: Kubu Raya

Polsek Ambawang Ringkus Pencuri Motor di Mess PT GAN 3

KalbarOnline, Kubu Raya – Polsek Sungai Ambawang berhasil meringkus seorang pencuri sepeda motor di jalan menuju keluar Desa Pasak Piang, Kecamatan Sungai Ambawang, pada Selasa tanggal 18 Oktober 2022, sekitar jam 14.00 WIB.

Pencuri berinisial WS (21 tahun) tersebut diringkus, lantaran telah melakukan pencurian sepeda motor Yamaha RXK 135, tahun 2001, KB 5958 CS, di sebuah Mess milik PT GAN 3 di kawasan Desa Pasak Piang, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya.

Kapolsek Sungai Ambawang, IPDA Surya Boy Michael Sihaloho mengatakan, kejadian pencurian itu berlangsung pada hari Selasa tanggal 18 Oktober 2022 sekira jam 02.00 WIB. Korban yang sedang tidur di Mess PT GAN 3 mendadak dibangunkan oleh temannya, untuk menanyakan apakah korban ada meminjamkan sepeda motornya kepada seseorang, ternyata korban tidak ada meminjamkan sepeda motornya kepada siapa pun.

“Mendengar hal tersebut korban bergegas melihat kendaraannya yang terparkir di depan mess dan ternyata sepeda motor Yamaha RXK 135 tahun 2001 KB. 5958 CS warna hijau milik korban sudah tidak ada lagi,” kata IPDA Surya di ruang kerjanya, Jumat (21/10/22) pagi.

“Korban bernama Hermandi, usia 30 tahun, asal Senyabang Kecamatan Balai Batang, Sanggau,” tambahnya.

Selanjutnya, atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 8.5 juta. Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke pihak Polsek Sungai Ambawang guna proses lebih lanjut.

“Setelah mendapatkan laporan polisi Tim Reserse Kriminal Polsek Ambawang segera melakukan penyelidikan,” katanya.

Dari beberapa keterangan saksi di sekitar TKP, didapati gambaran pelaku pencurian sepeda motor tersebut, kemudian pada hari itu juga sekira jam 14.00 Wib pelaku pencurian sepeda motor berhasil ditangkap.

“Tersangka WS asal Meliau dan beserta barang bukti 1 unit Yamaha RXK 135 tahun 2001 KB. 5958 CS warna hijau sudah kami amankan di Polsek Sungai Ambawang, dan motif tersangka melakukan pencurian 1 unit kendaraan tersebut untuk tersangka jual dan hasil dari penjualan akan dibelikan obat untuk orang tuanya,” kata Surya.

Terhadap tersangka, lanjut Surya, sedang dilakukan proses penyidikan dan penyelidikan oleh Unit Reserse Polsek Ambawang. Dan akibat perbuatannya itu, tersangka diancam dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun. (Jau)

adminkalbaronline

Leave a Comment
Share
Published by
adminkalbaronline

Recent Posts

Sambil Mancing Ikan, Edi Kamtono Minta Doa Warga Kembali Jadi Walkot Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Mantan Wali Kota Pontianak incumbent, Edi Rusdi Kamtono menikmati weekend dengan memancing…

2 hours ago

Dinilai Tak “Orisinil”, KPU Klarifikasi Soal Polemik Karya Pemenang Lomba Cipta Jingle Pilwako Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pontianak memberikan klarifikasi terkait dugaan pemenang Lomba…

2 hours ago

Ketua Bawaslu Kapuas Hulu Lantik 64 Anggota Panwascam Pilkada 2024

KalbarOnline, Putussibau - Ketua Bawaslu Kabupaten Kapuas Hulu, Mustaan melantik sedikitnya 64 orang Panitia Pengawas…

2 hours ago

Polres Kubu Raya Amankan 6 Remaja Terlibat Tawuran di Sungai Raya

KalbarOnline, Kubu Raya - Tim Patroli Presisi Satuan Samapta Polres Kubu Raya mengamankan 5 remaja…

19 hours ago

Budi Perasetiyono Dipanggil ke Jakarta, Penjaringan Calon Kepala Daerah di Tingkat DPP PKB

KalbarOnline, Pontianak - Bakal calon Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Budi Perasetiyono yang telah mendaftar di…

20 hours ago

Polres Kapuas Hulu Ringkus Dua Pengedar Narkoba Lintas Kabupaten

KalbarOnline, Kapuas Hulu - Satuan Resnarkoba Polres Kapuas Hulu berhasil meringkus dua orang pengedar sabu…

23 hours ago