Cegah Virus Corona, Pemkab Kubu Raya Alihkan Proses Kerja ASN Dari Kantor ke Rumah

KalbarOnline, Kubu Raya – Pemerintah Kabupaten Kubu Raya mengambil langkah antisipatif dalam rangka mencegah dan meminimalisir penyebaran virus Corona (Covid-19) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya. Hal itu tertuang dalam surat edaran Bupati Kubu Raya dengan nomor surat 441/0504/SETDA/2020 yang terdapat 5 poin penting.

Di mana dalam surat itu, Pemerintah Kabupaten Kubu Raya mengalihkan proses bekerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dari kantor ke rumah masing-masing selama dua pekan terhitung sejak 17 Maret hingga 27 Maret 2020. Kebijakan itu diambil berdasarkan kajian yang komprehensif atas bermacam data dan informasi yang relevan dengan catatan sambil melihat perkembangan selanjutnya (mengenai virus corona).

Baca Juga :  PKB Masih Harapkan Keikutsertaan Rusman Ali di Pilkada Kubu Raya 2018

“Seluruh ASN dan perangkat desa untuk melakukan tugas kedinasan di rumah masing-masing dan melaporkan hasil pekerjaan tersebut kepada atasannya kecuali Satpol PP, petugas pelayan kesehatan, di rumah sakit, puskesmas, pustu dan poskesdes,” tulis Bupati Muda dalam surat itu.

Pada poin selanjutnya, Bupati Muda turut menekankan kepada warga khususnya ASN Kubu Raya untuk tidak melakukan perjalanan dalam dan luar daerah serta diharapkan untuk selalu berada di rumah masing-masing sambil memonitor dan memantau warga sekitar yang baru tiba dari perjalanan dalam dan luar negeri.

“Jika terdapat warga di lingkungan sekitar yang sakit atau memiliki gejalan Covid-19 agar segera melaporkan kepada petugas kesehatan di puskesmas atau rumah sakit terdekat,” sebut Bupati.

Baca Juga :  Gambut dan Mangrove Resmi Masuk Kurikulum Pendidikan Mulok di Kubu Raya

Kemudian, keuntuk Satpol PP, Camat beserta jajarannya dan Kepala Desa beserta perangkatnya diwajibkan melakukan monitoring dan memantau situasi di lapangan terutama pelajar yang berada di luar rumah serta memberikan pengarahan kepada orang tua untuk tidak membawa dan mengizinkan anaknya berada di luar rumah.

“Demikian disampaikan, untuk menjadi perhatian,” tandasnya.

Surat edaran itu juga ditembuskan kepada Menteri Dalam Negeri di Jakarta, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi di Jakarta serta Gubernur Kalimantan Barat di Pontianak. (ian)

Comment