Polresta Pontianak Bekuk Residivis Maling Mesin Air

KalbarOnline, Pontianak – Jajaran Polresta Pontianak berhasil membekuk seorang penjahat kambuhan (residivis) bernama Suryanto alias Jerry. Ia kembali diseret ke ranah hukum lantaran dilaporkan telah mencuri satu unit mesin air seharga Rp 650 ribu di tempat praktik mandiri Bidan Pudji Kuwati, Jalan Uray Badadi, Kecamatan Pontianak Kota, pada Minggu (17/07/2022) kemarin.

Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Indra Asrianto dalam keterangannya mengatakan, bahwa kasus ini terungkap sesaat pihaknya mendapat informasi dari warga, jika ada seorang pelaku pencurian yang sedang bersembunyi di belakang ruko Gang Podorukun, Jalan Uray Badawi.

Baca Juga :  Wali Kota Lantik Pengurus PMI Kecamatan se-Kota Pontianak 2022-2027

Berdasarkan informasi tersebut, sejumlah personel Polresta Pontianak langsung mendatangi alamat yang dimaksud dan melakukan penangkapan terhadap pelaku. Penangkapan ini pun disaksikan oleh warga setempat.

“Pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan. Pelaku adalah Suryanto alias Jerry, yang tak lain merupakan penjahat kambuhan,” beber Indra.

Kasat juga menambahkan, dari interogasi singkat terhadap Jerry, pelaku mengakui telah melakukan pencurian tersebut bersama temannya.

Baca Juga :  Relawan Minta Midji-Norsan Bersatu Kembali di Pilgub Kalbar

“Untuk pelaku lainnya saat ini masih dalam pencarian,” kata dia.

Indra mengungkapkan, dalam melancarkan aksinya, pelaku masuk ke dalam gedung praktek dengan cara merusak pagar dan pintu belakang. Kemudian mengambil satu unit mesin air yang berada di dalam gedung.

“Terhadap pelaku akan dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara tujuh tahun,” tandas Indra. (Jau)

Comment