Categories: FinansialPontianak

UPT PPD Sambangi Pengunjung Warkop di Reformasi Pontianak, Ajak Pemuda Taat Bayar Pajak

KalbarOnline, Pontianak – Unit Pelaksana Teknis Pelayanan Pendapatan Daerah (UPT PPD) Pontianak Wilayah I bersama PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Barat melakukan sosialisasi “Bulan Pembebasan Denda Administrasi Keterlambatan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (PKB-BBNKB) Kedua” di sejumlah kafe dan warung kopi (warkop) di sepanjang Jalan Reformasi, Kota Pontianak, Sabtu (08/10/2022) malam.

Kepala UPT PPD Pontianak Wilayah I, Edy Gunawan yang hadir secara langsung dalam kegiatan tersebut menyampaikan, bahwa sosialisasi ini digelar dengan target para pemuda atau kaum milenial.

Dimana sesuai tema yang diangkat, yakni “Oktober Bulan Pemuda”, Edy mengajak para pemuda generasi milenial untuk peka terhadap kewajiban membayar pajak demi pembangunan Kalbar yang lebih baik kedepan.

“Intinya bagaimana menanamkan jiwa seorang pemuda yang dapat berkontribusi bagi pembangunan daerah dengan taat dan patuh membayar pajak kendaraan bermotor,” tutur Edy Gunawan.

Sebelumnya, UPT PPD Pontianak Wilayah I juga telah mensosialisasikan Pembebasan Sanksi Administrasi PKB-BBNKB kedua, serta pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor kedua di Provinsi Kalimantan Barat yang tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 72 Tahun 2022 tentang perubahan kedua atas Peraturan Gubernur Nomor 52 Tahun 2022.

Sosialisasi itu dilakukan UPT PPD Pontianak Wilayah I bersama Jasa Raharja saat melakukan pemeriksaan kepatuhan pajak kendaraan bermotor di lingkungan Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Kalbar.

Di mana kebijakan pembebasan denda administrasi ini diperpanjang dari 1 Oktober hingga 31 Oktober 2022.

“Ini sebagai upaya untuk meringankan beban dari masyarakat,” ungkap Edy.

Edy pun berharap, dengan adanya perpanjangan pembebasan sanksi administrasi PKB-BBNKB kedua ini dapat dimaksimalkan oleh seluruh masyarakat Kalbar khususnya masyarakat Kota Pontianak dan Kabupaten Kubu Raya.

“Semoga momen pembebasan denda administrasi ini dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin jika terdapat ASN atau pegawai kontrak yang menunggak Pajak Kendaraan Bermotor,” pungkasnya. (Jau)

adminkalbaronline

Leave a Comment
Share
Published by
adminkalbaronline

Recent Posts

Menyatu dengan Alam di Taman Nasional Gunung Palung: Surga Tersembunyi di Kalimantan Barat

KalbarOnline, Kalbar - Indonesia terkenal dengan keindahan alamnya yang memukau, dan salah satu permata tersembunyi…

3 hours ago

Menyusuri Keindahan Air Terjun Riam Dait di Kalimantan Barat

KalbarOnline, Landak - Indonesia dikenal dengan keindahan alamnya yang memukau, salah satunya adalah Air Terjun…

3 hours ago

Pesona Air Terjun Lubuk Mantuk: Destinasi Wisata Alami di Kapuas Hulu

KalbarOnline, Kapuas Hulu - Indonesia adalah surga bagi pecinta alam dengan berbagai macam keindahan alam…

3 hours ago

Keindahan Bukit Tekenang di Danau Sentarum: Destinasi Wisata Tersembunyi di Kalimantan Barat

KalbarOnline, Kapuas Hulu - Indonesia memiliki kekayaan alam yang luar biasa, salah satunya adalah Bukit…

3 hours ago

Menjelajahi Keindahan Air Terjun Medang di Kapuas Hulu

KalbarOnline, Kapuas Hulu - Terjun Medang adalah salah satu destinasi wisata alam yang semakin populer…

3 hours ago

Keajaiban Gunung Kelam di Sintang, Destinasi Wisata yang Wajib Dikunjungi

KalbarOnline, Sintang - Gunung Kelam yang terletak di Kabupaten Sintang Provinsi Kalimantan Barat adalah salah…

3 hours ago