UPT PPD Sambangi Pengunjung Warkop di Reformasi Pontianak, Ajak Pemuda Taat Bayar Pajak

KalbarOnline, Pontianak – Unit Pelaksana Teknis Pelayanan Pendapatan Daerah (UPT PPD) Pontianak Wilayah I bersama PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Barat melakukan sosialisasi “Bulan Pembebasan Denda Administrasi Keterlambatan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (PKB-BBNKB) Kedua” di sejumlah kafe dan warung kopi (warkop) di sepanjang Jalan Reformasi, Kota Pontianak, Sabtu (08/10/2022) malam.

Kepala UPT PPD Pontianak Wilayah I, Edy Gunawan yang hadir secara langsung dalam kegiatan tersebut menyampaikan, bahwa sosialisasi ini digelar dengan target para pemuda atau kaum milenial.

Dimana sesuai tema yang diangkat, yakni “Oktober Bulan Pemuda”, Edy mengajak para pemuda generasi milenial untuk peka terhadap kewajiban membayar pajak demi pembangunan Kalbar yang lebih baik kedepan.

Baca Juga :  Kadiskes Kalbar Ungkap Kronologis Pasien Suspek Gagal Ginjal Akut Asal Singkawang

“Intinya bagaimana menanamkan jiwa seorang pemuda yang dapat berkontribusi bagi pembangunan daerah dengan taat dan patuh membayar pajak kendaraan bermotor,” tutur Edy Gunawan.

Sebelumnya, UPT PPD Pontianak Wilayah I juga telah mensosialisasikan Pembebasan Sanksi Administrasi PKB-BBNKB kedua, serta pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor kedua di Provinsi Kalimantan Barat yang tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 72 Tahun 2022 tentang perubahan kedua atas Peraturan Gubernur Nomor 52 Tahun 2022.

Sosialisasi itu dilakukan UPT PPD Pontianak Wilayah I bersama Jasa Raharja saat melakukan pemeriksaan kepatuhan pajak kendaraan bermotor di lingkungan Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Kalbar.

Baca Juga :  Ini Pesan Sekda Kapuas Hulu Saat Membuka Dialog Antisipasi Isu SARA Pilgub Kalbar 2018

Di mana kebijakan pembebasan denda administrasi ini diperpanjang dari 1 Oktober hingga 31 Oktober 2022.

“Ini sebagai upaya untuk meringankan beban dari masyarakat,” ungkap Edy.

Edy pun berharap, dengan adanya perpanjangan pembebasan sanksi administrasi PKB-BBNKB kedua ini dapat dimaksimalkan oleh seluruh masyarakat Kalbar khususnya masyarakat Kota Pontianak dan Kabupaten Kubu Raya.

“Semoga momen pembebasan denda administrasi ini dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin jika terdapat ASN atau pegawai kontrak yang menunggak Pajak Kendaraan Bermotor,” pungkasnya. (Jau)

Comment