Categories: Melawi

Simpan Sisik Trenggiling, Warga Tanah Pinoh Diamankan Polres Melawi

KalbarOnline, Melawi – Satreskrim Polres Melawi berhasil menangkap MN (31 tahun) di sebuah kos-kosan di Dusun Istana, Desa Baru, Kecamatan Nanga Pinoh. MN Ditangkap karena menyimpan sisik trenggiling sebanyak 2 karung.

Wakapolres Melawi, Kompol Asmadi didampingi Kabag Ops, menerangkan pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi masyarakat yang akan menjual sisik trenggiling tersebut.

“Penindakan dilakukan oleh Satreskrim pada Rabu (28/09/2022) sekira pukul 14.00 WIB di sebuah kos-kosan di Dusun Istana, Desa Baru, Kecamatan Nanga Pinoh,” kata Asmadi dalam jumpa pers di Mapolres Melawi, Rabu (05/10/2022).

Dalam kegiatan tersebut Waka didampingi Kompol Aang Permana, Kasat Reskrim IPTU Fariz Kautsar Rahmadhani dan Kasat Narkoba AKP Aris Setiawan.

Lebih lanjut Asmadi memaparkan, tersangka MN alias A merupakan warga Desa Tanjung Gunung, Kecamatan Tanah Pinoh, Melawi. Dalam penindakan tersebut, diamankan 2 karung goni yang berisi sisik trenggiling basah seberat 25,4 kg bersama satu timbangan dan satu baskom.

“Sisik trenggiling yang diamankan ini merupakan tangkapan terbesar oleh Polres Melawi,” ungkapnya.

Asmadi melanjutkan, dalam penanganan perkara ini, pihaknya akan berkoordinasi dengan BKSDA Provinsi Kalbar sebagai saksi ahli. Serta pihak pegadaian Nanga Pinoh untuk mendapatkan riil berat barang bukti yang diamankan.

“Karena barang bukti ini masih memungkinkan menyusut mengingat masih dalam keadaan basah,” ujarnya.

Dari keterangan tersangka, Wakapolres menerangkan, per kilogram sisik trenggiling ini dijual dengan harga Rp 1,8 juta. Sehingga total nilai sisik trenggiling yang diamankan Satreskrim mencapai Rp 45,7 juta.

“Tersangka kini ditahan di Polres Melawi dan terus dilakukan pengembangan oleh penyidik. Yang bersangkutan diancam dengan Pasal 40 ayat 2 UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati karena meniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh, bagian satwa yang dilindungi dengan ancaman paling lama 5 tahun penjara dan denda 100 juga,” beber Asmadi.

Waka juga menegaskan jajarannya akan menindak tegas pelaku perniagaan yang terkait dengan satwa dilindungi sebagai upaya penegakan hukum serta mencegah kepunahan flora dan fauna yang jumlahnya kian terbatas. (Jau)

adminkalbaronline

Leave a Comment
Share
Published by
adminkalbaronline

Recent Posts

Pelaku Curanmor Depan Pangkas Rambut Pontianak Utara Ditangkap Polisi

KalbarOnline, Pontianak - Satu pelaku pencurian sepeda motor di depan pangkas rambut Jalan Gusti Situt…

11 hours ago

Sujiwo Kembalikan Berkas Pendaftaran Bacabup Kubu Raya ke PDI Perjuangan

KalbarOnline, Kubu Raya - Wakil Bupati Kubu Raya periode 2019 - 2024, Sujiwo secara resmi…

11 hours ago

KalbarOnline.com bersama Puluhan Pemred se Indonesia Teken Deklarasi ICEC

KalbarOnline, Palembang - Hari Pers Internasional atau World Press Freedom Day yang jatuh setiap tgl…

11 hours ago

Unit Reskrim Polsek Pontianak Barat Ringkus Pencuri Sepeda Motor

KalbarOnline, Pontianak - Unit Reskrim Polsek Pontianak Barat mengamankan seorang laki-laki bernama Roby (25 tahun)…

14 hours ago

Nasdem Apresiasi dan Dukung Fachri Maju Calon Bupati Kubu Raya

KalbarOnline, Pontianak - Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Kalimantan Barat (Kalbar),…

20 hours ago

Hardiknas Jadi Momentum Siapkan Generasi Emas

KalbarOnline, Pontianak - Berbagai kegiatan dihelat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Barat dalam rangka…

22 hours ago