Categories: Melawi

Simpan Sisik Trenggiling, Warga Tanah Pinoh Diamankan Polres Melawi

KalbarOnline, Melawi – Satreskrim Polres Melawi berhasil menangkap MN (31 tahun) di sebuah kos-kosan di Dusun Istana, Desa Baru, Kecamatan Nanga Pinoh. MN Ditangkap karena menyimpan sisik trenggiling sebanyak 2 karung.

Wakapolres Melawi, Kompol Asmadi didampingi Kabag Ops, menerangkan pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi masyarakat yang akan menjual sisik trenggiling tersebut.

“Penindakan dilakukan oleh Satreskrim pada Rabu (28/09/2022) sekira pukul 14.00 WIB di sebuah kos-kosan di Dusun Istana, Desa Baru, Kecamatan Nanga Pinoh,” kata Asmadi dalam jumpa pers di Mapolres Melawi, Rabu (05/10/2022).

Dalam kegiatan tersebut Waka didampingi Kompol Aang Permana, Kasat Reskrim IPTU Fariz Kautsar Rahmadhani dan Kasat Narkoba AKP Aris Setiawan.

Lebih lanjut Asmadi memaparkan, tersangka MN alias A merupakan warga Desa Tanjung Gunung, Kecamatan Tanah Pinoh, Melawi. Dalam penindakan tersebut, diamankan 2 karung goni yang berisi sisik trenggiling basah seberat 25,4 kg bersama satu timbangan dan satu baskom.

“Sisik trenggiling yang diamankan ini merupakan tangkapan terbesar oleh Polres Melawi,” ungkapnya.

Asmadi melanjutkan, dalam penanganan perkara ini, pihaknya akan berkoordinasi dengan BKSDA Provinsi Kalbar sebagai saksi ahli. Serta pihak pegadaian Nanga Pinoh untuk mendapatkan riil berat barang bukti yang diamankan.

“Karena barang bukti ini masih memungkinkan menyusut mengingat masih dalam keadaan basah,” ujarnya.

Dari keterangan tersangka, Wakapolres menerangkan, per kilogram sisik trenggiling ini dijual dengan harga Rp 1,8 juta. Sehingga total nilai sisik trenggiling yang diamankan Satreskrim mencapai Rp 45,7 juta.

“Tersangka kini ditahan di Polres Melawi dan terus dilakukan pengembangan oleh penyidik. Yang bersangkutan diancam dengan Pasal 40 ayat 2 UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati karena meniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh, bagian satwa yang dilindungi dengan ancaman paling lama 5 tahun penjara dan denda 100 juga,” beber Asmadi.

Waka juga menegaskan jajarannya akan menindak tegas pelaku perniagaan yang terkait dengan satwa dilindungi sebagai upaya penegakan hukum serta mencegah kepunahan flora dan fauna yang jumlahnya kian terbatas. (Jau)

adminkalbaronline

Leave a Comment
Share
Published by
adminkalbaronline

Recent Posts

Lutfi Al Mutahar Optimis Jadi Calon yang Diusung PAN di Pilwako Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Lutfi Al Mutahar meyakini kalau dirinyalah yang akan diusung oleh Partai Amanat…

6 hours ago

Pemkab Kapuas Hulu Raih WTP ke 7 dari BPK RI Perwakilan Kalbar

KalbarOnline, Pontianak - Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu kembali mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari…

7 hours ago

Sinergi Semua Elemen, KPU Kayong Utara Sosialisasi Tahapan Pilkada 2024

KalbarOnline, Kayong Utara - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar sosialisasi tahapan pemilihan kepala daerah (pilkada)…

7 hours ago

Kembalikan Berkas Pencalonan, Sutarmidji Harap Nasdem Bisa Seperti di Periode Lalu

KalbarOnline, Pontianak - Mantan Gubernur Kalbar, Sutarmidji melakukan pengembalian berkas sebagai calon Gubernur Kalbar ke…

7 hours ago

Di PEVS 2024, Dirut PLN Paparkan ke Presiden Jokowi Soal Kesiapan Ekosistem Kendaraan Listrik Tanah Air

KalbarOnline, Jakarta - Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) mengunjungi booth PT PLN (Persero) dalam…

7 hours ago

Ditanya Peluang Kembali Berpasangan dengan Sutarmidji, Norsan Bantah Abu-abu

KalbarOnline, Pontianak - Mantan Wakil Gubernur Kalbar, Ria Norsan kembali ditanya soal peluangnya kembali berpasangan…

7 hours ago