Categories: Ketapang

Pemkab Ketapang Launching Nomor Tunggal Panggilan Darurat

KalbarOnline, Ketapang – Pemkab Ketapang melalui Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan SDM, Maryadi Asmu’ie meluncurkan (launching) Nomor Tunggal Panggilan Darurat (NTPD) Kabupaten Ketapang, Jumat (30/09/2022), di Ruang Rapat Utama Kantor Bupati Ketapang.

Dalam kesempatan itu, Maryadi menyampaikan, bahwa layanan nomor panggilan darurat merupakan layanan yang dapat digunakan saat terjadi keadaan darurat dengan menghubungi nomor 112 yang akan terhubung dengan pusat panggilan (Call Center 112).

Call Center 112 dilaksanakan dengan desentralisasi oleh pemerintah Kabupaten Ketapang dengan tujuan dapat mempermudah penanggulangan keadaan darurat,” ucapnya.

Lebih lanjut disampaikan, bahwa Call Center 112 merupakan program percepatan (Quick Win) implementasi smart city Kabupaten Ketapang tahun 2023.

Call taker akan dikelola oleh dinas Kominfo, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Perhubungan, BPBD, Satpol PP, dan RS Agoes Djam serta bekerja sama dengan lintas sektor seperti polres, kodim, pol airud, Manggala Agni, KPH, PLN serta unit lain yang berkaitan dalam hal kedaruratan,” jelasnya.

Selain untuk hal darurat, beliau menerangkan, NPTD juga menjadi salah satu layanan pendukung pelaksanaan MTQ tingkat Provinsi Kalimantan Barat di Kabupaten Ketapang dari tanggal 5 sampai 11 November 2022 kedepan.

“Untuk itu, layanan di seluruh Kabupaten Ketapang tahap pertama akan dilakukan di wilayah pesisir (Matan HIlir Utara, Muara Pawan, Delta Pawan, Benua Kayong, Matan Hilir Selatan, dan Kecamatan Kendawangan yang secara bertahap akan mencakup seluruh wilayah Kabupaten Ketapang,” terangnya.

Maryadi juga mengapresiasi dan merasa bangga karena Kabupaten Ketapang merupakan Kabupaten pertama di Kalimantan Barat yang akan melaksanakan layanan Call Center 112. 

“Hal ini juga merupakan wujud pelaksanaan sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Pemerintah Kabupaten Ketapang pada bidang pelayanan publik,” jelasnya.

Selanjutnya, ia juga berharap agar masyarakat Kabupaten Ketapang dapat menggunakan layanan 112, dimana induknya dari kominfo ini dapat dimanfaatkan saat kejadian gawat darurat.

“Call Center 112 sangat  membutuhkan respon cepat dari instansi terkait dalam berupaya melindungi masyarakat agar terhindar dari akibat fatal,” tuntas Maryadi.

Adapun bentuk layanan panggilan darurat yang harus direspon dengan cepat oleh Call Center 112 yakni berupa kebakaran, banjir, bencana alam, kecelakaan jalan raya hingga peristiwa yang mengancam jiwa seseorang. (Adi LC)

adminkalbaronline

Leave a Comment
Share
Published by
adminkalbaronline

Recent Posts

Komunitas Energi Muda Dukung Sugioto Maju Wakil Wali Kota Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Komunitas Energi Muda Pontianak menyatakan dukungannya kepada Sugioto untuk maju mencalonkan diri…

7 hours ago

Pj Gubernur Kalbar Resmikan GOR Terpadu Ayani Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Pembangunan Gelanggang Olahraga (GOR) Terpadu Ayani Pontianak yang berlokasi di kawasan Gelora…

11 hours ago

Pemkot Pontianak Salurkan 41 Hewan Kurban, Salat Idul Adha Digelar di Depan Kantor Wali Kota

KalbarOnline, Pontianak – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak menyalurkan sebanyak 41 hewan kurban sapi untuk dibagikan…

13 hours ago

Pj Wako Sebut Persyaratan Lunas PBB di PPDB Sifatnya Edaran, Dilampirkan Saat Siswa Dinyatakan Diterima

KalbarOnline, Pontianak - Terkait pemberlakuan bukti lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebagai salah satu…

13 hours ago

Kapolsek Pulau Maya Beri Pembinaan Cegah Bullying di SMP Negeri 03 Pulau Karimata Kayong Utara

KalbarOnline, Kayong Utara - Kapolsek Pulau Maya Karimata, IPDA Abu Mansur beserta personel Bhabinkamtibmas  mengunjungi…

13 hours ago

Pemkot Pontianak Larang Penggunaan Kantong Plastik untuk Daging Kurban

KalbarOnline, Pontianak - Pemerintah Kota Pontianak melarang panitia kurban menggunakan kantong plastik sebagai wadah daging…

13 hours ago