Categories: HeadlinesMempawah

Kajari Sebut Bukan Tidak Mungkin Adik Bupati Mempawah Jadi Tersangka Selanjutnya

KalbarOnline, Mempawah – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mempawah masih membuka peluang bagi adanya tersangka baru dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pengadaan unit truck skylift di Dinas Perhubungan dan Lingkungan Hidup Kabupaten Mempawah tahun anggaran 2019.

Termasuk adik Bupati Mempawah berinisial ED alias DD–yang kabarnya juga turut terseret dalam kasus yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 200 juta lebih itu.

Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mempawah, Didik Adyotomo saat menjawab pertanyaan wartawan terkait penetapan 2 tersangka, AR dan HS.

“Yang bersangkutan (ED alias DD) telah menjalani pemeriksaan dan masih berstatus sebagai saksi. Namun, tidak menutup kemungkinan menjadi tersangka nantinya,” jelas Didik Adyotomo di ruang kerjanya, Jumat (30/09/2022).

Didik menyatakan, kendati pihaknya telah menemukan dugaan keterkaitan ED alias DD dalam kasus yang menelan total pagu anggaran sebesar Rp 1,2 miliar itu, namun dirinya mengaku tidak mau gegabah membuat keputusan hukum. Sebab, pihaknya akan tetap mengedepankan sikap profesionalisme dan objektif sesuai fakta hukum.

“Namun, kita tidak mau gegabah men-judge itu (keterlibatan adik Bupati Mempawah, red) sebagai rangkaian dalam kasus ini. Karena kita objektif, dan dalam penanganan kasus ini tidak ada intervensi dari pihak manapun,” akunya.

“Untuk beliau (ED) itu, kita masih menunggu perkembangan. Karena, pada pembayaran terakhir menggunakan nama dia (ED) atau dia yang bayar,” ungkap Didik.

Disinggung terkait lamanya proses hukum yang dilakukan Kejari Mempawah terhadap kasus ini, hal itu dikatakannya lantaran harus menunggu hasil audit perhitungan kerugian negara terlebih dahulu dari BPKP Kalbar.

“Prinsip saya tidak ada intervensi dalam penanganan kasus. Kita buktikan dalam kasus ini, dan saya dorong semaksimal mungkin karena kasus ini sudah setahun lalu,” kata dia.

Sejauh ini, Kajari Mempawah mengaku terus melakukan pendalaman terhadap proyek yang dinilai telah menyalahi kontrak sehingga menyebabkan kerugian negara tersebut.

“Poinnya, CV yang mengajukan penawaran atau perusahaan yang diajukan bukan sebagai pelaksana pekerjaan dilapangan. Sehingga pekerjaan diluar kontrak,” tutur Didik. 

Rugikan Negara Rp 202.331.848

Sebelumnya, pada Kamis 29 September 2022, Kejari Mempawah telah menetapkan 2 tersangka, yakni AR selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Perhubungan Kabupaten Mempawah, dan HS yang merupakan Direktur Utama CV HMP–sebagai pihak pemenang lelang.

Dimana berdasarkan hasil audit dari BPKP Kalbar pada proyek pengadaan unit truck skylift di Dinas Perhubungan dan Lingkungan Hidup Kabupaten Mempawah tahun anggaran 2019 itu ditemukan adanya kerugian negara sebesar Rp 202.331.848–dari pagu total sebesar Rp 1,2 miliar.

“Memang benar, kami telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan pengadaan truck skylift. Kedua tersangka kita titipkan di Pontianak (Rutan Kelas IIA Pontianak),” kata Kajari Mempawah, Didik Adyotomo, Jumat (30/09/2022) pagi.

Didik menerangkan, penetapan status tersangka terhadap AR dan HS itu pun telah didasari oleh adanya dua alat bukti yang cukup. “Sebenarnya ada satu lagi (tersangka), namun yang bersangkutan telah meninggal dunia,” ungkapnya.

Sementara terkait penahanan yang dilakukan terhadap keduanya, hal itu lantaran Kejari Mempawah menilai, bahwa para tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana.

“Saat ini, kedua tersangka kita titipkan di Rutan Kelas IIA Pontianak selama 20 hari terhitung sejak tanggal 29 September hingga 18 Oktober mendatang,” katanya.

Kejari menerangkan, bahwa kedua tersangka itu dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (Jau)

adminkalbaronline

Leave a Comment
Share
Published by
adminkalbaronline

Recent Posts

Soedarso Pontianak Bersiap Terapkan KRIS, Layanan Baru Pengganti Kelas BPJS Kesehatan

KalbarOnline, Pontianak - Pemerintah Indonesia akan memulai kebijakan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) secara menyeluruh…

10 mins ago

Pedomani Amanat Pangdam XII, Dandim Putussibau Beri Arahan Jamdan ke Prajurit

KalbarOnline, Putussibau - Dandim 1206/Putussibau, Letkol Inf Nasli  memberikan jam komandan (jamdan) kepada prajurit maupun…

5 hours ago

Program Krisan dan Gertam Cabai TP PKK Kalbar Sabet Penghargaan Tingkat Nasional

KalbarOnline, Surakarta - TP PKK Provinsi Kalimantan Barat berhasil menorehkan prestasi di tingkat nasional, di…

5 hours ago

Sutarmidji Kantongi Rekomendasi PAN Untuk Pilkada Kalbar

KalbarOnline, Pontianak - Mantan Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji menerima rekomendasi resmi dari Partai Amanat Nasional…

7 hours ago

Peduli Dunia Pendidikan, Iriana Jokowi Beri Penghargaan ke Jubaidah

KalbarOnline, Solo - Jubaidah, seorang ibu rumah tangga di Kalbar yang menghabiskan sebagian waktunya untuk…

8 hours ago

Obat Anti Hipertensi Harus Tetap Diminum Seumur Hidup

KalbarOnline, Pontianak – Hari Hipertensi Sedunia diperingati setiap tanggal 17 Mei setiap tahunnya. Hari ini…

11 hours ago