Categories: Ketapang

Wabup Farhan Hadiri Rakor Lintas Sektor RDTR Kawasan Perkotaan

KalbarOnline, Ketapang – Wakil Bupati Ketapang, Farhan menghadiri rapat koordinasi lintas sektor yang membahas Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Ketapang Tahun 2022-2041, di Hotel Fairmont Jakarta, Selasa (20/09/2022).

Kegiatan ini sebagai tindak lanjut Surat Bupati Ketapang Nomor P/ 1111/ PUTR-E.650/ IX/ 2022 tanggal 8 September 2022 perihal permohonan persetujuan substansi Raperbup Ketapang tentang RDTR Kawasan Perkotaan Ketapang, serta memperhatikan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Cara Penyusunan, Peninjauan Kembali, Revisi dan Penerbitan Persetujuan Substansi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Kabupaten, Kota dan Rencana Detail Tata Ruang.

Wabup dalam paparannya menjelaskan, bahwa tata ruang sangat diperlukan dan tata ruang yang baik memerlukan kepastian hukum.

“Kita berkeinginan bahwa tata ruang yang kita susun adalah tata ruang yang baik, untuk mewujudkan tata ruang yang harmonis, nyaman dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan tentu apa yang saya sampaikan untuk seluruh masyarakat Kabupaten Ketapang,” ujarnya.

Lebih lanjut, Farhan berharap tata ruang bisa menjadi pintu gerbang terbaik bagi investasi di Kabupaten Ketapang, sesuai dengan yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.

“Terkait dengan hal tersebut, Pemda Ketapang telah menetapkan rencana tata ruang kawasan potensial cepat tumbuh Kuala Tolak, Kuala Satong dengan Peraturan Bupati Ketapang Nomor 12 Tahun 2021 Tentang RDTR Kawasan Potensial Cepat Tumbuh Koala Tolak Kuala Satong 2020 sampai 2040, yang saat ini telah terintegrasi dengan sistem OSS,” paparnya.

Selain itu, wabup juga menjelaskan bahwa saat ini Pemda Ketapang sedang menyusun RDTR kawasan perkotaan Ketapang.

“Hari ini kita sampaikan dan tentu dalam RDTR, ini untuk exiting luasan wilayah sebesar 15040 hektare dan di dalam penyusunan RDTR hari ini adalah henkate yang sudah ditetapkan dengan Keputusan Bupati Kabupaten Ketapang yang sebagian wilayah rencananya itu adalah di Kecamatan Delta Pawan, sebagian juga di Kecamatan Muara Pawan, sebagian di Kecamatan Benua Kayong,” jelasnya. (Adi LC)

adminkalbaronline

Leave a Comment
Share
Published by
adminkalbaronline

Recent Posts

Dukung Perubahan Status Supadio, Harisson Ungkap Beberapa Alasan

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar), Harisson memastikan mendukung kebijakan Kementerian Perhubungan…

35 mins ago

Oknum Pegawai Bea Cukai Ketapang Selundupkan Ratusan Satwa Dilindungi

KalbarOnline, Ketapang - Oknum pegawai Bea Cukai Ketapang, Kalimantan Barat berinisial KW (46 tahun) menjadi…

4 hours ago

Hari Buruh, Kapolri Komitmen Lindungi dan Kawal Hak Buruh

KalbarOnline, Jakarta - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meninjau langsung pengamanan peringatan aksi Hari Buruh…

4 hours ago

Sekda Kapuas Hulu Buka Bimbingan Manasik Haji Tahun 2024 di Masjid Al-Ikhlas

KalbarOnline, Putussibau - Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Hulu, Mohd Zaini membuka Acara Bimbingan Manasik Haji…

4 hours ago

Akhiri Masa Tugas, Pj Wali Kota Ani Sofian Ajak ASN Teladani Jejak Mulyadi

KalbarOnline, Pontianak – Pj Wali Kota Pontianak, Ani Sofian mengajak ASN di lingkup Pemerintah Kota…

6 hours ago

Status Kepemilikan Gedung Perbasi Resmi Kembali ke Pemkot Pontianak

KalbarOnline, Pontianak – Kejelasan status pengelolaan Gedung Persatuan Basket Indonesia (Perbasi) Kota Pontianak di Jalan…

6 hours ago