Categories: Kubu Raya

Nelayan di Kubu Raya Ditangkap Polisi Atas Dugaan Pencabulan Siwi SMP

KalbarOnline, Kubu Raya – Seorang nelayan berinisial SN (27 tahun) tahun ditangkap oleh jajaran Polres Kubu Raya atas dugaan pencabulan terhadap seorang siswi SMP berusia 14 tahun.

Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, IPTU Teuku Rivanda Ikhsan mengatakan, bahwa kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur ini terjadi pada hari Jumat, tanggal 15 April 2022 lalu.

Bermula dari kakak korban yang mendapati video berdurasi 2 detik dari nomor ponsel yang tidak dikenalnya, dimana di dalam video tersebut, menampilkan korban dengan seorang pria di dalam kamar rumahnya.

“Selanjutnya, kakak korban memberitahukan kejadian tersebut kepada ibu korban dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kubu Raya,” kata Rivanda di ruang kerjanya, Selasa (20/09/2022).

Kemudian, laporan korban pun diterima polisi, dengan nomor laporan: LP/B/326/IX/2022/SPKT.RESKRIM/POLRES KUBU RAYA/POLDA KALIMANTAN BARAT, tanggal 09 September 2022.

“Selanjutnya untuk SN sudah kami amankan dan sudah kami lakukan proses penyidikan dan penyelidikan oleh Unit PPA Polres Kubu Raya,” jelasnya.

Menurut Rivanda, kasus ini bermula pada hari Kamis tanggal 14 April 2022 sekira jam 15.00 Wib, ketika itu korban sedang di rumahnya yang dalam keadaan sepi, SN datang menemui korban, melihat keadaan rumah sepi SN memulai aksi bejatnya dengan memaksa korban memegang kemaluan SN hingga mengeluarkan sperma.

“Selanjutnya SN meremas-remas payudara korban dan mencium pipi dan bibir korban,” jelas Rivanda.

“Dan sampai saat ini, kami masih melakukan penyelidikan terhadap siapa pengirim video kepada kakak korban,” tambahnya.

Atas perbuatannya itu, SN telah ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan dengan Pasal 82 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang Jo Pasal 76 E Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. (Jau)

adminkalbaronline

Leave a Comment
Share
Published by
adminkalbaronline

Recent Posts

Windy: GOR Terpadu Ayani Pontianak Jadi Bukti Keberhasilan Kerja Keras dan Kolaborasi Banyak Pihak

KalbarOnline, Pontianak - Pembangunan Gelanggang Olahraga (GOR) Terpadu Ayani Pontianak yang berlokasi di kawasan Gelora…

3 hours ago

GOR Terpadu Ayani Pontianak Rampung, Harisson: Kalbar Siap Jadi Tuan Rumah Event Olahraga Nasional dan Internasional

KalbarOnline, Pontianak - Pembangunan Gelanggang Olahraga (GOR) Terpadu Ayani Pontianak yang berlokasi di kawasan Gelora…

4 hours ago

Sutarmidji Terharu, Akhirnya GOR Terpadu Ayani Diresmikan

KalbarOnline, Pontianak - Mantan Gubernur Kalimantan Barat periode 2018 - 2023, Sutarmidji merasa terharu bahwa…

4 hours ago

GOR Terpadu Ayani Rampung Dikawal TNI-Polri, Kapolda: Berani “Utak-atik” Berarti Siap Berhadapan dengan Kami!

KalbarOnline, Pontianak - Kapolda Kalimantan Barat (Kalbar), Irjen Pol Pipit Rismanto turut menghadiri peresmian Gelanggang…

4 hours ago

Salat Id Berjemaah bersama Warga, Ani Sofian Ajak Maknai Kisah Nabi Ibrahim

KalbarOnline, Pontianak – Hari Raya Idul Adha merupakan momentum yang tepat untuk memaknai arti pengorbanan.…

5 hours ago

1.005 Warga Binaan Rutan Pontianak Dapat Daging Kurban

KalbarOnline, Pontianak - Rutan Kelas II Pontianak menggelar sholat Idul Adha 1445 Hijriah hingga menyembelih…

5 hours ago